Rombongan Jalan Sehat Polres Pekalongan Ditabrak Mobil, Pelaku Positif Menggunakan Narkoba.

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, PATROLINEWS86, COM. – Seperti biasa yang rutin dilakukan anggota Polres Pekalongan setiap hari Jumat melaksanakan olahraga pagi, baik senam pagi maupun jalan sehat. Pagi tadi, Jumat (22/7/2022) rombongan jalan sehat Polres Pekalongan ditabrak mobil yang mengakibatkan beberapa anggota terluka.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi menyampaikan sekira pukul 08.00 WIB, pagi hari tadi seperti biasanya anggota melaksanakan olahraga pagi jalan sehat, dan tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen, empat personil ditabrak yang berakibat dua orang personil dirawat sampai saat ini dirawat di RSUD Kajen, dan dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet.

“Mobil yang dikemudikan AW menabrak rombongan Polres Pekalongan yang sedang melaksanakan jalan sehat. Jadi, kendaraan tersebut dari arah Timur, dan rombongan jalan sehat dari arah Barat. Saat melintas, pada rombongan pertama, belum ditabrak, baru pada bagian belakang rombongan, kendaraan tersebut tiba-tiba langsung banting setir ke arah kanan. Sehingga personil langsung semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar akhirnya tertabrak,” tuturnya.

AKBP Arief menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada AW, bahwasanya yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwasanya dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis eximer dan tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan nantinya AW akan dikenai pasal berlapis.

“Ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU Lalu Lintas, dalam hal ini Pasal 310 Ayat 3 atau Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di Pasal 112 dan Pasal 127 terkait pengguna psikotropika pada UU Nomor 35 tahun 2009,” ungkap AKBP Arief.

(Idris)

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB