Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya pemerhati lingkungan Kab.Lahat Roby Lian CS Angkat Bicara Tentang Tambang Batu Bara yg Ada di Lahat.

Lahat:Patroli Nwes86.com–//

Pemerhati
Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan sebagian perusahaan tambang batubara PT.SMS yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat,Kabupaten lahat, Sumatera Selatan. kegiatan penambangan batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter dari permukiman masyarakat, begitu juga bekas galian tambang PT.SMS yang tepat nya titik ekplorasi atau bekas galian berdampingan Langsung dgn bangunan tower/ SUTET PLN.padahal hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba..

Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan kawasan tambang PT.SMS
Hari kamis- (06/2022),
Banyak kejanggalan
Akibat Aktivitas Tambang PT.SMS Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan Yg di duga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba ( IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Sedangkan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.krn utk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..!

Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat, Bobby selaku Penasehat lembaga lidikkrimsus.RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman.”Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut,” ajaknya.

“Tapi kalau persoalan tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi, sanksi itu tergantung pada kesalahannya. Apalagi area bekas galian yang di tinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang ( RPT) padahal kegiatan tersebut sdh menjadi kewajiban perusahaan penambang. Namun apa yg terjadi sekarang malah menjadi Danau hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang ,
sehingga berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar

AS*M

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru