Kuningan Lakukan Langkah Cepat, Siapkan Pusat Isolasi Terpadu Covid-19

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN –  Patrolinews86.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki Pusat Isolasi Terpadu Covid-19. Sebagai langkah cepat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, dengan target  meningkatkan tingkat kesebuhan pasien.

Lokasi Isolasi Terpadu ini bertempat di Gedung Pusdiklat  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) yang berlokasi di Desa Cikaso.

Senin (5/7/2021) Resmi di Buka oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, dihadiri Kapolres Kuningan, Perwakilan Dandim 0615, Ketua DPRD Kuningan, Kepala Pelaksana  BPBD Kuningan, Staf Ahli, Kepala BKPSDM,  Camat Kramatmulya Guruh Irwan Zulkarnaen, S.STP., M.Si. dan lainnya.

Bupati Kuningan mengatakan, di Kuningan Angka Covid-19 semakin meningkat, maka diperlukan upaya atau  ikhtiar dalam  mengatasi dan mengantisipasi bagaimana kita menekan laju perkembangan covid-19. Hal ini semata –mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Intruksi  Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Jauh sebelumnya, Bupati Kuningan mengatakan, kita sudah menyiapkan tempat untuk isolasi terpadu di lokasi Pusdiklat  BKPSDM untuk dijadikan  tempat sementara, dilengkapi pasiltas dan prasarana lainnya.

Alhamdulillah langkah kita  mendapatkan dukungan semuanya. Isolasi ini dilakukan dimana kondisi rumah sakit rumah sakit sudah dinyatakan penuh.

Dengan target dapat meningkatkan  kesembuhan pasien covid-19 dan menekan angka kematian bisa tercapai.

“Saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kinerja aparat pemerintah, petugas, dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini.

Dengan kerja sama yang baik dari kita semua juga atas Kehendak dan Kuasa Allah Swt. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandasnya.

Bupati menuturkan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung  sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai 1 untuk perempuan  memilik 19 kamar dengan 2 tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria  memiliki  38 tempat tidur, dan tambahan  Ruang Aula  memiliki  40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki  cadangan   17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.

Syarat pasien yang akan di isolasi, Kadinkes Dr.Susi, menjelaskan, memiliki KTP/surat keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat/ kartu pelajar/ kartu keluarga, Orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas, Orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas.

“Pasien terkonfirmasi covid-19 tanpa komorbid atau dengan komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, dengan tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal, Pasien mandiri (dapat melakukan segala aktivitas secara sendiri/tidak bergantung dengan bantuan orang iain), Pasien berusia kurang dari 15 tahun harus didampingi dengan orang tua/orang dewasa yang terkonfirmasi covid-19,”ungkapnya.

Pasien yang berusia lebih dari 60 tahun, dikatakan Kadinkes Kuningan,  dapat diterima jika tanpa komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, Mandiri (tidak membutuhkan bantuan orang lain dalam beraktivitas), Tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal.

Sementara itu untuk Alur Penerimaan Pasien Kadinkes menerangkan, admin menerima panggilan  telepon dari Puskesmas, lalu admin menginformasikan ketersedian kamar, Admin menginformasikan kedatangan pasien kepada penjaga, penjaga menerima pasien sebelumnya menanyakan tentang kelengkapan administrasi (KTP, Domisli, rujukan Puskesmas dan surat keterangan hasil RDTA/Swab PCR).

Setelah cek kelengkapan dan dinyatakan lengkap penjaga mengantarkan pasien ke tempat pemeriksaan dan memberitahu petugas jaga, dokter/perawat melakukan pemeriksaan kepada pasien memakai  APD, hasil pemeriksaan jika tidak sesuai kriteria maka pasien tidak diterima, namun jika  hasilnya sesuai kriteria maka pasien menandatangani surat bersedia di isolasi dan pendapatan kamar.

Adapun waktu penerimaan pasien disebutkan Kadinkes, yaitu  pagi Pukul 08.00-10.00, dan Sore : pukul 15.00 – 17.00. Pasien boleh diantar 1 orang, dan orang yang mengantar yang akan menemui petugas jaga untuk mendaftarkan pasien dengan membawa :KTP/ KK/ surat keterangan domisili, Rujukan pasien dan hasil pemeriksaan awal, dan Hasil RDT antigen/ swab PCR.

“Untuk Pasien baru isolasi mandiri Pasien membawa Perlengkapan solat masing-masing, Perlengkapan mandi. Pasien tidak boleh di jenguk, tapi diperbolehkan untuk menerima makanan/ kebutuhan lain yang diperlukan dari keluarga dan dititipkan di pos penjaga,”katanya.

Kewajiban pasien yang di isolasi Kadinkes menerangkan, bahwa  Pasien dengan hasil swab PCR positif wajib melanjutkan isolasi 3-10 hari dan tidak di swab kembali sebelum pulang, Tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan selesai isolasi oleh petugas, Kooperatif dalam mengikuti anjuran medis, Tidak boleh di jenguk, Mengikuti aturan selama isolasi, Dilarang merokok di dalam kamar.

“ Dan Jika saat isolasi mandiri, pasien mengalami perburukan, pasien akan diantar ke RS linggarjati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, Saat ini petugas yang ada di pusat isolasi mandiri 2 orang dokter, 13 orang perawat/ bidan/ analis apoteker dan administrasi, Dibagi menjadi 3 shif untuk perawat dan bidan, Untuk dokter/ asisten apoteker dan administrasi bertugas tiap hari Senin-Sabtu sesuai jam kerja, Jaga tenaga kesehatan selama 14 hari dan akan diganti oleh tim berikutnya, Ambulan dan supir dari PMI dan BPBD bergantian dan jaga 24 jam, 4 orang petugas CS dan 4 orang petugas jaga,”pungkasnya. (BID/IKP)

Berita Terkait

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING
Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid
HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026
DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT
Kang DS Dorong Para Santri di Kabupaten Bandung, agar Terus Tingkatkan Kapasitas Diri, Berani Tampil, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Satgas TMMD Sengkuyung IV 2026 Boyolali, Bekali Pelajar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Narkoba
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24 WIB

SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:35 WIB

DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB