SURAKARTA – Patrolinews86.com – Polisi belum menemukan indikasi penarikan pungutan liar (pungli) dari jasa pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Solo, Jawa Tengah.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa ada salah satu kasus yang terjadi terhadap keluarga Darsono yang diminta uang sebesar Rp5 juta untuk memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat (06/08/2021).
Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























