MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Patrolinews86.com – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB