Satgas COVID-19 Polres Majalengka Tindak 11 Pelanggar PPKM Darurat mereka Di kenakan Denda atau 15 Hari Kurungan Penjara-Pelanggar Banyak yang memilih Bayar Denda

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – patrolinews86.com – Pemilik Usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana perlengkapan Protokol kesehatan menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (15/7/2021) kemarin.

Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Majalengka dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat sejumlah pemilik usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana Prokes dikenakan denda Rp 50.000 hingga 700.000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

Ada 11 (sebelas) pemilik usaha Toko dan rumah makan serta tidak menggunakan masker diwilayah Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 denda masing-masing bervariasi dari mulai Rp 50.000 hingga Rp 700.0000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-. kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka.

Selain penindakan hukum personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas. “Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. ( Rico )

Berita Terkait

Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung
Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Cirebon Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
Kodim 0724/Boyolali Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Ciptakan Rasa Aman ,Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Bola Volli.
Ujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Cuaca Panas Tidak Menyurutkan Semangat Mereka.
Kasad Tinjau KDKMP Sobokerto, Ngemplak,Boyolali, Pastikan Kebutuhan Pokok dan Pupuk Petani Terjangkau
Babinsa Tangen Tanamkan Wawasan Kebangsaan di Sekolah Dasar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Cirebon Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kodim 0724/Boyolali Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ciptakan Rasa Aman ,Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Bola Volli.

Berita Terbaru