PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Mataram Lampung,Patrolinews86.com-

Sebuah perusahan kelapa sawit Yang sudah beroperasi bertahun tahun tentunya harus paham dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Hasil temuan di lapangan oleh tim media ditemukan ada unit alat penyedot atau pompa air yang di gunakan oleh PT LAMBANG BUMI PERKASA ( LBP ) Untuk menyedot air Sungai Way Pengubuhan yang di gunakan untuk operasional perusahaan yang berdomisili di jalan lintas pantai timur Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dengan prihal tersebut Patut di pertanyakan terkait:

Ijin resmi dari pihak terkait ( mengacu pada peraturan sumber daya air ) seperti pada Undang undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air, Persetujuan lingkungan dalam penggunaan air permukaan atau air sungai .

 

Selanjutnya Tim media Mencoba Berkomunikasi dengan Pihak PT LAMBANG BUMI PERKASA ( LBP ) melalui sambungan WhatsApp kepada ASIAN MULYADI ,M.M Untuk bisa bertemu Guna Konfirmasi lebih lanjut namun sampai saat ini belum dapat Tanggapan dari pihak PT LAMBANG BUMI PERKASA tim media Mendatangi Perusahaan untuk konfirmasi pada Selasa 27/10/2026;.

Saat di PT Lambang Bumi Perkasa Bagian Scurity mengatakan kepada Tim Media bahwa bagian Humas, Tu dan Manager PT LBP , Sedang tidak ada di tempat( lagi pada di luar ) jadi tidak bisa Bertemu padahal jam kerja.

 

Selanjutnya Bagian HUMAS PT Lambang Bumi Perkasa saat di konfirmasi Tim media terkait Pemakaian Air Sungai untuk Operasional Perusahaan  mengatakan kalo Bapak mau nanya Ijin Pemakaian Air Sungai Silahkan tanya Ke SIP SDA , ( Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air ) di Bandar Lampung Ujarnya

Pernyataan Ari ( HUMAS ) Patut di duga Bahwa pemakaian Ari Sungai Belum mengantongi ijin resmi ,dengan prihal tersebut tentunya PT LBP tidak patuh dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

#( Bersambung

#( K-@6)

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
K.H.Fadel Abdullah Al-Muhibb, Pentingnya Hablum Minannas dan Hablum Minallah.
Satlantas Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Tol Bojong dan Rest Area 338A
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB