Bandar Mataram Lampung,Patrolinews86.com-
Sebuah perusahan kelapa sawit Yang sudah beroperasi bertahun tahun tentunya harus paham dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hasil temuan di lapangan oleh tim media ditemukan ada unit alat penyedot atau pompa air yang di gunakan oleh PT LAMBANG BUMI PERKASA ( LBP ) Untuk menyedot air Sungai Way Pengubuhan yang di gunakan untuk operasional perusahaan yang berdomisili di jalan lintas pantai timur Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan prihal tersebut Patut di pertanyakan terkait:
Ijin resmi dari pihak terkait ( mengacu pada peraturan sumber daya air ) seperti pada Undang undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air, Persetujuan lingkungan dalam penggunaan air permukaan atau air sungai .
Selanjutnya Tim media Mencoba Berkomunikasi dengan Pihak PT LAMBANG BUMI PERKASA ( LBP ) melalui sambungan WhatsApp kepada ASIAN MULYADI ,M.M Untuk bisa bertemu Guna Konfirmasi lebih lanjut namun sampai saat ini belum dapat Tanggapan dari pihak PT LAMBANG BUMI PERKASA tim media Mendatangi Perusahaan untuk konfirmasi pada Selasa 27/10/2026;.
Saat di PT Lambang Bumi Perkasa Bagian Scurity mengatakan kepada Tim Media bahwa bagian Humas, Tu dan Manager PT LBP , Sedang tidak ada di tempat( lagi pada di luar ) jadi tidak bisa Bertemu padahal jam kerja.
Selanjutnya Bagian HUMAS PT Lambang Bumi Perkasa saat di konfirmasi Tim media terkait Pemakaian Air Sungai untuk Operasional Perusahaan mengatakan kalo Bapak mau nanya Ijin Pemakaian Air Sungai Silahkan tanya Ke SIP SDA , ( Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air ) di Bandar Lampung Ujarnya
Pernyataan Ari ( HUMAS ) Patut di duga Bahwa pemakaian Ari Sungai Belum mengantongi ijin resmi ,dengan prihal tersebut tentunya PT LBP tidak patuh dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
#( Bersambung
#( K-@6)
























