Polres Metro ungkap kasus penggelapan dalam jabatan ,mantan sales jadi tersangka 

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Metro Lampung,Patrolinews86.com-

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Seorang wanita berinisial RAP (33) yang bekerja sebagai sales di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Oktober 2026, yang dilayangkan oleh perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

 

“Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp254.443.534,” jelas pihak kepolisian, Minggu (25/10/2026).

 

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 34 lembar faktur penjualan (17 transaksi) dari periode bulan Agustus hingga Oktober 2026 dengan berbagai nominal transaksi.

 

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen kepegawaian atas nama tersangka RAP, di antaranya satu lembar surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, tiga lembar slip gaji periode Juli hingga September 2026, surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta satu lembar dokumen tanda terima bukti tagih.

 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro telah mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan (mindik sidik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, hingga melakukan penyitaan barang bukti.

 

Saat ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan rencana tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka RAP serta segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap I).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau dengan pemberatan karena hubungan kerja.

#( K-@6)

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan
Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying melalui Police Goes to School 
Patroli Operasi Patuh Candi, Satlantas Pekalongan Ingatkan Sopir Truk soal Keselamatan
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:48 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB