Bandung pstrolinews86.com -Program revitalisasi sekolah SD wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan dilarang keras untuk diborongkan kepada pihak ketiga, kontraktor, atau pemborong.
Ketentuan Utama Program Revitalisasi SD:
• Sistem Swakelola: Pekerjaan renovasi, perbaikan ruang kelas, sanitasi, perpustakaan, hingga laboratorium dikelola langsung oleh pihak sekolah, bukan sistem kontrak borongan.
• Pemberdayaan Warga Sekitar: Pelaksanaan pekerjaan wajib melibatkan warga atau tenaga kerja dari lingkungan sekitar sekolah.
• Penanggung Jawab Mutlak: Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab penuh atas kesesuaian anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kualitas bangunan.
• Mencegah Penyelewengan: Aturan swakelola diterapkan untuk memastikan dana bantuan dari pusat utuh menjadi bangunan yang aman serta menghindari potongan fee proyek atau praktik pungutan liar.
• Sistem Pencairan Dana: Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah secara bertahap (misalnya skema 70% di awal dan 30% setelah progres mencapai 50%) dengan pengawasan ketat dari Kemendikdasmen
Terus bagai mana kalau program revitalisasi di salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kab.Bandung contoh di SDN bojongkonengtimur 01 Kec.Pamengpeuk diduga di borongkan. ?
Sorotan publik pun mencuat ketika kami tim investigasi menerima inpormasi dan dugaan kejanggalan pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran biaya (RAB).
Dimana sekolah tersebut mendapatkan anggaran Rp.2.105.817.569,dengan biaya yang begitu besarnya akan tetapi pelaksanaannya menurut beberapa sumber dilapangan dan ketika keti kelapangan membuktikan kebenaran berita tersebut ternyata benar menurut pengamatan kami banyak tidak sesuai dan melanggar aturan. Dengan jimlah biaya tersebut diperuntukan 3 RKB, kegiatan rehab 6 ruang kelas tambah 1 ruang perpustakaan dan 1 paket toilet serta perabot ruang kelas baru.
Menurut dugaan sumber dilapangan pelaksanaan pembangun sekolah tersebut pengerjaan nya di lakukan sama pihak ke 3 yang bernama faisal ( pemborong) sehingga tak heran ketika ketua P2SP yang di tunjuk dan disusun oleh kepala sekolah, dirinya tidak bisa menerangkan pelaksanaan pembangunan tersebut.

Bahkan temuan kami di lapangan kami menemukan bahan material tidak sesuai dengan RAb seperti besi cincin menggunakan besi banci, balok tihang menggunakan besi 12 sama besi 10 terlebih pemasangan tiang balok penyangga ternyata cuman di tempel di luar dengan ukuran balok10+5,tidak menggunakan besi 16 ulir,karena biasanya buat RKB suntik balok menggunakan besi 16 ulir.” Ucap sumber dilapangan .
Makanya gimana tanggung jawab konsultan pengawas sebagai pengawas pembangunan dan dinas pendidikan selaku pengawas apakah akan tinggal diam melihat hal ini atau memang RAB yang dia bikin (tim dan pengawas) seperti itu..? Tentu semuanya menjadi tanda tanya besar dilapangan.
Simpang siurnya pembangunan revitalisasi banyak masalah kita pun mencoba menemui kepala sekolah yang bersangkutan ,namun sayang hingga berita ini dilansir pihak kepala sekolah selalu tidak ada ditempat sehingga benar dan tidaknya pekerjaan diborongkan tidak ada tanggapan dari pihak kepala sekolah begitu juga tentang matrial yang diluar spek ataupun adanya tiang penyangga yang asal jadi.

Untuk itu supaya pembangunan tepat guna dan tepat sasaran serta tidak menyimpang diharap pihak APH turun tangan dalam masalah ini jangan sampai timbul masalah.
Sementara dikata Puqkon Mujahid dari aliansi rakyat menggugat mendengan masalah ini dirinya menyarankan sekolah melaksanakan pembangunan sesuai aturan dan regulasi yang ada .kalau keluar dari aturan atau ada penyimpangan dirinya tidak akan segan untuk mengungkap permasalahan ini apalagi jika benar diborongkan tentu akan ada kerugian negara yang bisa mengarah pada KKN. dimana pemborong sudah pasti mencari keuntungan sementara dalam masalah swakelola tidak disarankan sekolah atau timnya memiliki untung ataupun rugi , karena kalau pun ada untung siapa yang akan diuntungkan dan kalaupun rugi siapa yang akan menomboki kekurangannya .Jadi jelas tugas konsultan adalah untuk mengawasi dan membuat acuan tetapi kalau acuannya menyimpang dan banyak masalah sudah tentu itu harus di bongkar dan dilaporkan ,jangan sampai kepala sekolah jadi korban atau dikorbankan oleh aturan dan regulasi yang ada akibat ketidak tauan rincian pembangunan. Untuk itu hari hati dalam mengemban amanah ini karena kalau salah langkah bisa jadi masalah.” Ucapnya
Masih dikata ARM Puqkon Mujahid yang kebetulan dirinya exs penyidik KPK didampingi d.setiawan , Program revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak boleh diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor) karena program ini secara regulasi wajib dilaksanakan secara swakelola. Kebijakan tegas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan pihak sekolah bersama masyarakat setempat mengelola proyek ini secara mandiri, jadi kalau benar diborongkan tentu akan saya laporkan karena itu jelas menyimpang .
Lip on/ ds Bersambung ….
























