Keterangan Kuasa Hukum Ahli Waris Sengketa Lahan Tanah Pasar Patrol, terkait Perkara Gugatan PMH

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutawaringin Bandung,Patrolinews86.com-

Dalam keterangannya kepada wartawan, usai sidang di PNBB Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/10/2026), kuasa hukum ahli waris tanah pasar Patrol, Taufik Nasution, S.H., M.H., menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi atau jual beli apa pun terkait tanah tersebut. Tanah milik kliennya diduga dimanfaatkan, dibangun pasar, dan diambil keuntungannya oleh pihak lain, sementara para ahli waris yang telah menguasai dan memiliki riwayat tanah tersebut sejak era terdahulu justru tidak mendapatkan haknya.

 

“Perbuatan melawan hukum (PMH) nya adalah, dimana pada saat tanah milik klien kami dibangun, didirikan pasar, mendapatkan keuntungan, sementara ahli waris dari zaman nenek moyangnya sudah memiliki, tidak menikmati,” ujar Taufik Nasution.

 

Alasan PT Pasundan Raya Dijadikan Turut Tergugat, Taufik Nasution menjelaskan bahwa PT Pasundan Raya ditempatkan sebagai Turut Tergugat II. Hal tersebut dikarenakan saat dilakukan penelusuran di lapangan, PT Pasundan Raya di lingkungan Pasar Patrol sudah tidak beraktivitas dan keberadaan kantor maupun sekretariatnya tidak ditemukan. Mereka hanya menemukan pengurus pedagang pasar patrol (P4) di lokasi, sehingga P4 dijadikan sebagai Tergugat Utama.

 

Selain itu, diduga ada permainan oknum-oknum tertentu yang menyebabkan timbulnya janji-janji sertifikat. Persoalan sertifikat dan dugaan janji kepada pedagang

berdasarkan keterangan para saksi di persidangan sebelumnya, para pedagang mengaku telah melakukan pelunasan transaksi pembelian yang dilakukan sejak tahun 2003 atau bertahun-tahun lalu. Namun, hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum pernah diterbitkan. “Saksi-saksi yang dihadirkan mengakui bahwa selama ini diduga dijanjikan sertifikat, faktanya belum sertifikat sampai hari ini. Transaksi tahun 2003 atau berapa itu, sampai sekarang belum sertifikat juga, harusnya curiga ada apa,” jelas Taufik Nasution.

 

Taufik Nasution menegaskan, fokus utama mereka adalah memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak para ahli waris. Harapan perkara dan ruang perdamaian

mengenai akhir dari proses peradilan, Taufik Nasution menyampaikan bahwa peradilan pada prinsipnya bertujuan untuk membuat permasalahan menjadi terang benderang. Pihaknya mengaku terbuka untuk menempuh jalur perdamaian apabila terdapat ruang perselisihan yang dapat diselesaikan dengan baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. “Perdamaian adalah bentuk upaya terbaik ketimbang putusan pengadilan,” pungkasnya. *(I.H. Sianipar / M. Reza FS)*

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB