Bupati Bandung Hadir sebagai Saksi dalam Persidangan Perkara PT. BDS

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Patrolinews86.com-

Bupati Bandung, Dadang Supriatna hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), pada Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa Kang DS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

 

Kang DS mengatakan, dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya hadir untuk memberikan keterangan, sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati, dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.

 

Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33. Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda. “Dalam Perseroda, ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati, dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan, merupakan kewenangan Direksi,” jelas Kang DS.

 

Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku. “Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang, dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan. Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. *(I.H. Sianipar)*

Berita Terkait

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING
Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid
HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026
DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT
Kang DS Dorong Para Santri di Kabupaten Bandung, agar Terus Tingkatkan Kapasitas Diri, Berani Tampil, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Satgas TMMD Sengkuyung IV 2026 Boyolali, Bekali Pelajar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Narkoba
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24 WIB

SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:35 WIB

DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT

Berita Terbaru