Jakarta,patrolinews86.com-
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan Tevi selama Juni 2026. Sebanyak enam tersangka diamankan, yakni RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36), dan SS (25). Para pelaku menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi yang menayangkan konten lebih vulgar. “Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari Tribratanews Polri, Rabu (9/9).
Dalam praktiknya, penonton diminta membeli akses melalui Star/Bintang Tevi senilai Rp5.000, atau mengirim donasi ke akun DANA sebesar Rp1.000–Rp2.000 per transaksi. Pada perkara pertama, pelaku menargetkan keuntungan sekitar Rp200.000–Rp300.000 per siaran. Sementara pada perkara kedua, host menargetkan donasi, sawer, atau gift Rp250.000–Rp400.000 sebelum talent berpindah ke Tevi untuk melanjutkan siaran asusila.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kuhp.
Fi















