Indramayu patrolinews86.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Unggulan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam publik. Sorotan itu semakin menyeruak karena pengelolaan dinilai tidak transparan dan tertutup untuk publik.
Laporan: Chong Soneta, Indramayu
Indikasi penyalahgunaan anggaran terungkap setelah awak media melayangkan surat klarifikasi (konfirmasi) digital kepada pihak sekolah, namun tak mendapat tanggapan. Data yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025 dan diduga banyak yang menyimpang.
Di SMPN Unggulan Sindang, tercatat menerima Rp.1.157.970.000 dengan perincian cair tahap I pada 22 Januari 2025 sebesar Rp.542.462.692 dan tahap II menerima Rp.615.507.308 yang dicairkan pada 8 Agustus 2025.
Sejumlah pertanyaan mengemuka dari temuan ini. Diduga terdapat kejanggalan KKN dan tumpang tindih kegiatan.
Dalam petunjuk teknis BOS yang diatur melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, dana tidak boleh diendapkan dan harus dikelola sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Haryanto belum memberikan keterangan apa pun. Upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga diabaikan.
Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke kepala sekolah, awak media menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya untuk penggunaan Bos peserta didik baru sebesar Rp.12.660.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp.120.797.000.
Dana Rp120 juta lebih untuk perpustakaan ini dibelikan apa saja? Di lapangan diduga tidak ada pembelian untuk aset perpustakaan pada tahun 2025.
Selanjutnya, kejanggalan juga untuk pengeluaran administrasi kegiatan sekolah yang membengkak Rp
241.204.908, dan diduga dipaksakan serta dimanipulasi dalam perincian penggunaannya.
Yang jadi sorotan pengeluaran untuk pos pembayaran honor yang tercatat sebesar Rp.241,7 juta dengan perincian Rp.92.040.000 di tahap I dan Rp.149.710.000.
Pada pos ini, tenaga pendidik di sekolah yang diklaim sebagai unggulan ini ditempati sejumlah guru dari ASN dan pegawai paruh waktu. Lantas untuk apa honor yang diambil dari BOS yang mencapai angka hampir Rp.250 juta per tahun? Bukankah sudah digaji lewat pegawai paruh waktu?
Yang paling mencolok pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan Rp.222 juta yang diambil dari pencairan dana BOS dua tahap Rp.132.967.400 dan Rp.89.842.700.
Jumlah angka fantastis Rp.222 juta lebih ini dibangunkan untuk apa saja? Fakta di lapangan tahun 2025 tidak ada renovasi?
Kejanggalan juga terjadi pada biaya langganan daya dan jasa yang hampir menelan biaya Rp.150 juta, persisnya Rp.65.268.396 diambil tahap I dan Rp.83.159.396 diambil dari tahap II sehingga jumlahnya Rp.148.427.792, dengan perincian per bulan sekitar Rp.12,3 juta.
Selain itu, pembelanjaan non-transparan, biaya asesmen yang membengkak, serta penggunaan nominal transaksi pengeluaran yang unik dan tidak lazim.
Pengadaan barang dan jasa untuk pos administrasi sekolah ini berpotensi menyalahi aturan, serta indikasi tidak terbukanya penggunaan dana BOS yang dikelola bendahara sekolah dan oknum kepala sekolah saja.
Di sini juga muncul kabar “setoran” rutin ke ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Ketiadaan papan informasi publik tentang penerimaan dan penggunaan dana di lingkungan sekolah turut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan ini pun mulai menarik perhatian publik, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan maupun BPK Perwakilan Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu H. Pendi Susanto yang dihubungi awak media ini belum menjawab dan memilih tidak komentar.
Namun, jika indikasi penyimpangan ini benar adanya, kasus bantuan dana BOS di SMPN Unggulan Sindang ini berpotensi menjadi alarm keras bagi pengawasan pengelolaan dana pendidikan di tingkat daerah. Dana publik yang seharusnya menjadi penopang peningkatan mutu belajar, malah dijadikan ladang penyimpangan yang berpotensi pada tindak korupsi. (Agus Sulist/Red)
DANA BOS 2025 – SMPN UNGGULAN SINDANG
TAHAP 1
Jumlah Dana Diterima: Rp.578.985.000
Status: Sedang Disalurkan
Jumlah Siswa Penerima: 957
Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025
Rincian Penggunaan:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp.9.530.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp.5.000.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.8.630.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp.46.618.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp.121.873.896
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp.2.865.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp.65.268.396
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp.132.967.400
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp.0
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: Rp.0
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya bagi Kelas Akhir SMK/SMALB: Rp.0
Pembayaran Honor: Rp.149.710.000
Total Dana Tahap 1: Rp.542.462.692
TAHAP 2
Jumlah Dana Diterima: Rp.578.985.000
Status: Sedang Disalurkan
Jumlah Siswa Penerima: 957
Tanggal Pencairan: 8 Agustus 2025
Rincian Penggunaan:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp.3.130.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp.115.797.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.15.900.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp.46.328.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp.119.331.012
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp.2.874.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp.83.159.396
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp.89.842.700
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp.47.105.200
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: Rp.0
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya bagi Kelas Akhir SMK/SMALB: Rp.0
Pembayaran Honor: Rp.92.040.000
Total Dana Tahap 2: Rp.615.507.308
TOTAL KESELURUHAN DANA BOS 2025: Rp.1.157.970.000
























