Disnakertrans Lahat Benarkan Upah RS Ar Bunda Belum Sesuai UMK, Mengapa Pengawasan Belum Bergerak?

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT — Patroli news86.com – Persoalan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum di RS Ar Bunda Assalam Lahat kembali menjadi sorotan. Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang diturunkan pada 11 Agustus 2026, terkait informasi dugaan ketidaksesuaian upah pekerja di rumah sakit tersebut.

 

Informasi mengenai dugaan pelanggaran upah yang diterima Disnakertrans Kabupaten Lahat pada 11 Agustus 2026 berasal dari pemberitaan media.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan, S.E., saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026), membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan media tersebut, upah pekerja RS Ar Bunda Assalam Lahat belum sesuai dengan ketentuan upah minimum.

 

Padahal, UMK Kabupaten Lahat 2026 sebesar Rp4.041.420 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

 

Pihak rumah sakit disebut berencana menyesuaikan upah dengan UMK pada awal 2027, dengan alasan rumah sakit masih baru dan terdapat perjanjian kerja mengenai besaran upah.

 

Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan: apa dasar hukum perusahaan menunda penyesuaian upah hingga 2027 jika UMK 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026?

 

Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa isi perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara ketentuan pengupahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa kesepakatan mengenai upah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

 

Disnakertrans Lahat menyebut telah melakukan verifikasi awal dengan menghubungi pihak rumah sakit. Namun, sampai dikonfirmasi pada 20 Agustus 2026, informasi tersebut disebut belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.

 

Jika informasi awal sudah diterima dari pemberitaan media dan bahkan telah dilakukan verifikasi awal kepada pihak rumah sakit, mengapa informasi tersebut belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan?

 

Apakah Disnakertrans harus menunggu laporan resmi dari pekerja terlebih dahulu?

 

Jika memang laporan pekerja merupakan syarat mutlak, apa dasar hukumnya?

 

Sebaliknya, jika informasi dari pemberitaan media dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti, mengapa sejak 11 Agustus hingga 20 Agustus 2026 belum diteruskan kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berwenang?

 

Persoalan juga semakin menjadi sorotan apabila alasan keberlangsungan investasi disebut sebagai salah satu pertimbangan pemerintah.

 

Apakah alasan investasi dapat dijadikan dasar untuk menunda penanganan dugaan pelanggaran ketentuan upah minimum?

 

Pemkab Lahat kini dituntut memberikan kejelasan, bukan hanya mengenai dugaan ketidaksesuaian upah, tetapi juga mengenai tindak lanjut pemerintah setelah menerima informasi tersebut dari pemberitaan media pada 11 Agustus 2026.

 

Publik berhak mengetahui: apa yang menjadi dasar hukum penundaan upah hingga 2027, dan mengapa informasi yang telah diketahui sejak 11 Agustus belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan?

 

Sebab, mengetahui adanya dugaan pelanggaran tentu berbeda dengan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan yang sesuai kewenangan.

 

Kini pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah mengetahui persoalan tersebut, tetapi langkah konkret apa yang akan dilakukan setelah informasi itu diketahui agar persoalan ini dapat terselesaikan ??

 

Agusman

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru