Indramayu patrolinews86.com. – Besarnya anggaran dana BOS ( batuan operasional sekolah) di SMK Negeri Gantar Kab.Indramayu dibutuhkan transparansi dan keterbukaan dalam realisasinya .
Pasalnya besarnya anggaran pemeliharaan dan pembelian barang diduga tidak sesuai dengan pembelanjaan yang di realisasikan, bahkan sarana prasarana yang bernama Pak Alit dengan gamblang mengatakan dan membenarkan bahwa anggarannya memang besar namun realisasinya hanya pengecatan dan pemeliharaan yang sifatnya kecil tidak ada yang lebih urgen atau membutuhkan anggaran besar.

Seperti dikata Alit yang mengaku sebagai bagian sarana dan prasarana ketika ditanya oleh awak media tentang besarnya anggaran itu contoh adanya anggaran pemeliharaan di tahun 2025 yang mencapai Rp.600 jutaan dan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar hampir Rp. 400 jutaan dirinya berkata bahwa pemeliharaan hanya ada pengecatan bagi ruang yang sudah kusam dan perbaikan atap yang kecil kecilan intinya tidak ada perbaikan yang memerlukan anggaran besar karena sekolah masih terlihat bagus apalagi sekolah SMKN Gantar dibangun di tahun 2004 yang terbilang masih baru dan untuk penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar hampir Rp. 400 dirinya mengatakan telah dibelikan buat pisi datu set komputer dan yang lain lainnya . Namun ketika ditanya yang lain lainnya itu apa dirinya lebih memilih diam dan beralasan saya lupa lagi .
Dugaan lain juga dikata beberapa rekan media lain yang mengatakan dugaan anggaran dana bos di sekolah tersebut juga sempat ramai di pemberitaan buat pengalokasian dana BOS tahun tahun ke belakang yang memang dibutuhkan terbuka dan transparan dalam realisasinya yang dianggap banyak yang tidak rasional .
Sementara kepala sekolah yang baru yang bernama Saeful Juntan dianggap sering tidak berada di tempat hal itu dibuktikan beberapa kali ke sekolah selalu alasan tidak ada sedang keluar, padahal baik satpam ataupun sebagian guru mengatakan bahwa bapak ada di sekolah
Sementara aturan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi atau biasa di sebut KDM Kepala sekolah diutamakan dari orang daerah setempat itu salah satu tujuannya agar manajemen sekolah lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan karakter budaya masyarakat lokal. Meskipun regulasi formal seperti
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 fokus pada syarat sertifikasi, pangkat, dan kompetensi guru, penempatan berbasis domisili lokal memiliki banyak keuntungan strategis salah satunya memudahkan dalam berbagai hal termasuk komunikasi tentang sekolah.
Namun kalau ternyata masih jarang ada di sekolah dan sulit untuk komunikasi menandakan ada apa dibalik semua ini atau mungkinkah memang banyak masalah ..? Entahlah yang jelas kita semua berharap kepala sekolah jangan sampai terjebak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan baru ini memperketat kewajiban, larangan, serta kategori hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara.Poin Utama Peraturan Disiplin PNS Terbaru (PP 94 Tahun 2021)Kewajiban Masuk Kerja: PNS wajib menaati jam kerja. Akumulasi tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari dalam satu tahun dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Tingkatan Hukuman Disiplin:Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS.Pejabat yang Berwenang: Atasan langsung berhak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.
Bersambung…….
Views: 123