*Proyek Rekonstruksi Jalan Widasari–Tlakop Senilai Rp.1,8 Miliar Diduga Asal Jadi Warga Kecewa*

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Proyek Rekonstruksi Jalan Widasari–Tlakop di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.836.475.000 dan dikerjakan oleh CV Gunung Mas, menuai sorotan dari masyarakat.
Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan tersebut justru memunculkan kekecewaan warga. Sejumlah masyarakat menilai proses pengecoran jalan diduga tidak sesuai harapan karena kualitas pekerjaan dianggap kurang baik.

Menurut informasi di lapangan, warga mengaku telah mencurigai proses pekerjaan sejak tahap persiapan. Mereka menilai lapisan dasar jalan tidak menggunakan batu split sebagaimana lazimnya pekerjaan rigid beton, melainkan terlihat menggunakan batu bulat berukuran kecil yang menyerupai batu sungai. Selain itu, hasil pengecoran dinilai berwarna lebih putih sehingga memunculkan dugaan kandungan semen kurang, serta permukaan jalan disebut tidak rata karena terlihat lebih miring ke arah utara.

“Kami memantau sejak pekerjaan dasar. Dari awal sudah curiga karena tidak terlihat menggunakan batu split, yang ada hanya batu bulat kecil seperti batu sungai. Hasil corannya juga terlihat putih seperti kurang semen dan tidak rata, malah miring ke utara. Dengan anggaran miliaran rupiah, kami jujur merasa kecewa,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Warga berharap instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan agar hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Menurut mereka, proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan kualitas, transparansi, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Widasari–Tlakop memiliki nilai kontrak Rp,1.836.475.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026, dengan penyedia jasa CV Gunung Mas yang beralamat di Jalan Kapten Arya Nomor 39, RT 001/RW 004, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana CV Gunung Mas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan yang disampaikan masyarakat. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memastikan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.(Agus Sulist/Red)

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
K.H.Fadel Abdullah Al-Muhibb, Pentingnya Hablum Minannas dan Hablum Minallah.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB