Cirebon, Patrolinews86.Com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berkaitan dengan pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Langkah hukum tersebut berfokus pada pengujian legalitas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Menurut hasil kajian hukum internal FORMASI, keputusan tersebut perlu diuji di PTUN karena diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta untuk memperoleh kepastian hukum atas kebijakan administrasi negara yang dinilai menimbulkan persoalan hukum.
Menurut FORMASI, keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan diduga membuka ruang bagi berfungsinya kembali Koorwil Bidikcam melalui nomenklatur yang berbeda. Dugaan tersebut, menurut FORMASI, perlu diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
FORMASI juga mengacu pada Surat Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tanggal 13 Mei 2026 yang, menurut organisasi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada lagi Koorwil Bidikcam maupun sebutan lain di tingkat kecamatan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Selain itu, FORMASI berpendapat bahwa pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui gugatan tersebut, FORMASI akan meminta Majelis Hakim PTUN untuk menilai sejumlah aspek, antara lain:
– Apakah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1337/Sekret diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Apakah substansi Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan memiliki fungsi yang sama dengan Koorwil Bidikcam yang sebelumnya telah dibubarkan;
– Apakah penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan kebijakan Bupati Kabupaten Cirebon yang telah berlaku sebelumnya; dan
– Apakah terdapat pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
FORMASI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menerbitkan maupun mempertahankan kebijakan tersebut apabila dalam proses persidangan ditemukan dasar hukum yang memadai.
Dalam keterangannya, Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan:
«”Negara ini adalah negara hukum. Setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kebijakan yang diduga menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dibubarkan melalui nama berbeda tetapi memiliki substansi yang sama, maka mekanisme yang tepat adalah mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini kami ajukan demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.”»
FORMASI menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi pejabat tertentu, melainkan merupakan pelaksanaan hak warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip good governance, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, dunia pendidikan, dan keuangan negara di Kabupaten Cirebon.
Hormat kami,
ADV. QORIB, S.H., M.H.
Ketua Umum FORMASI Cirebon
( Harun)
























