Deni, S.H., S.Kom., M.SC.: Perlunya Regulasi yang Tegas terhadap Kampanye dan Fasilitasi Konten LGBT yang Menyasar Anak serta Bertentangan dengan Nilai Konstitusi, Moral, dan Ketertiban Umum.
Jakarta, Patrolinews86.com-
Praktisi hukum Deni, S.H., S.Kom., M.SC. menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penyebaran, kampanye, maupun bentuk fasilitasi konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), khususnya apabila menyasar anak di bawah umur, melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengganggu ketertiban umum.
Menurut Deni, perkembangan teknologi informasi menyebabkan penyebaran berbagai bentuk konten berlangsung sangat cepat sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Dasar Konstitusi
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang aman bagi
tumbuh kembang anak, termasuk di ruang digital.
Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan regulasi yang diusulkan perlu memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, orang tua, dan masyarakat memberikan perlindungan
terhadap anak dari pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik tertentu yang melanggar hukum, termasuk apabila berkaitan dengan muatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat berbagai ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan dan perlindungan terhadap anak. Penegakan ketentuan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang. Ada
Deni menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi harus tetap berpedoman pada asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
Perspektif Pancasila
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, kehidupan bermasyarakat tidak hanya diatur oleh hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, moralitas, serta ketertiban sosial.
Karena itu, menurut Deni, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, kepentingan umum, perlindungan anak, serta nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Perspektif Syariat Islam
Dalam perspektif syariat Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Dasar utamanya terdapat dalam kisah kaum Nabi Luth, antara lain:
QS. Al-A’raf ayat 80–81
QS. Hud ayat 77–83
QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166
QS. An-Naml ayat 54–55
Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan para ulama mengenai larangan perbuatan homoseksual. Namun demikian, penerapan sanksi dalam negara modern tetap tunduk pada hukum nasional yang berlaku dan bukan dilakukan secara pribadi atau di luar proses hukum yg berlaku pda masyarakat.
Dan anak.
Fifi














