Disnaker Indramayu Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri Losarang Diduga Pungut Biaya

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu — Patrolinews86.com –    Polemik dugaan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dipungut biaya hingga Rp 3 juta oleh oknum LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) menuai sorotan publik. Hal itu keluhan masyarakat Indramayu (pencari kerja) merasa terbebani dan khawatir dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

Isu tersebut mencuat setelah beredar di media sosial bahwa pelamar kerja di salah satu perusahaan kawasan industri Losarang diarahkan mengikuti pelatihan melalui LPK dengan biaya jutaan rupiah sebelum melamar pekerjaan. Kondisi itu memicu keresahan warga, terutama masyarakat sekitar kawasan industri yang berharap dapat bekerja tanpa terbebani biaya tinggi.

Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Asep Kurniawan, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.

Asep menjelaskan, berdasarkan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain terkait mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan. Pihak Disnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang ada di kawasan industri Losarang, yakni PT. Mingda International Footwear. Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen pekerja masyarakat Indramayu.

“Dari angka 469 pekerja, sebanyak 377 orang berasal dari masyarakat Indramayu dan dominan berasal dari Kecamatan Losarang dan sisanya dari luar Kabupaten,” ucap Asep pada Rabu (13/5/2026).

Asep menegaskan terkait rekrutmen tenaga kerja, pemerintah daerah sudah mengingatkan kepada perusahaan agar proses rekrutmen tenaga kerja secara terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja stempat. Tujuannya agar masyarakat memiliki akses informasi yang sama terhadap peluang kerja.

“Kami sudah sering berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” ujar Asep.

Ia juga mengungkapkan Disnaker telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik.

Asep mengingatkan, apabila perusahaan bekerja sama dengan pihak lain seperti LPK, hal tersebut sebenarnya diperbolehkan, namun mekanisme rekrutmen tenaga kerja tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif bagi masyarakat sekitar.

Asep menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang menimbulkan polemik. Hingga saat ini, Disnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait mekanisme kerja sama tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses bekerja, ungkapnya. (Agus Sulist/Trym)

Berita Terkait

Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional
Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB