Polres Pekalongan Bersama Unit Jibom Polda Jateng Laksanakan Disposal Bahan Peledak

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Polres Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan atau disposal terhadap ribuan barang bukti petasan dan balon udara hasil sitaan selama periode Lebaran hingga Syawalan 1447 H.

Pemusnahan barang bukti berbahaya tersebut digelar di area terbuka di wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Lokasi ini dipilih karena berada jauh dari pemukiman penduduk guna memastikan keamanan dan mengantisipasi dampak ledakan terhadap aktivitas masyarakat.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir risiko bahaya penggunaan bahan peledak ilegal.

“Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami bekerja sama dengan tim ahli dari Jibom Gegana agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ketat,” ujar Ipda Warsito.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,816 kilogram bubuk mercon, serta berbagai jenis petasan siap pakai. Salah satu yang menarik perhatian adalah penyitaan satu buah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter 30 centimeter.

Selain petasan raksasa tersebut, petugas juga memusnahkan 8 buah petasan ukuran besar, 38 buah petasan ukuran kecil dan 2 set petasan jenis rentengan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan secara terkendali oleh tim Jibom.

Tak hanya bahan peledak, Polres Pekalongan juga memusnahkan 66 buah balon udara tradisional. Balon-balon ini disita dari berbagai desa karena diterbangkan secara liar yang disertai dengan petasan, yang dapat membahayakan jalur penerbangan internasional serta risiko tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi.

“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang,” tambah Kasubsi Penmas. (dewi)

Berita Terkait

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP
Tak Sekadar Menegur, Satlantas Polres Pekalongan Pasang Stiker Reflektor pada Truk
Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:22 WIB

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP

Minggu, 1 November 2026 - 19:08 WIB

Tak Sekadar Menegur, Satlantas Polres Pekalongan Pasang Stiker Reflektor pada Truk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:22 WIB