Mengenal Lebih dalam Apa Itu Jakat

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siraman qalbu oleh Abah dodoy & arsy

Apa Itu Zakat.. ?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Secara harfiah, zakat berarti “membersihkan” dan “meningkatkan”, karena dengan menunaikannya, harta seseorang menjadi suci dan berkembang, serta hati menjadi lebih bersih dari sifat kikir dan tamak.

*Syarat Wajib Menunaikan Zakat*

1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh dan berakal sehat.
3. Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati).
4. Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
5. Harta bukan hasil dari cara yang haram, dan tidak digunakan untuk kebutuhan dasar hidup sendiri atau keluarga.

*Jenis-jenis Zakat*

*1. Zakat Fitrah*

– Wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak.
– Dibayarkan sebelum atau pada hari Raya Idul Fitri.
– Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ (sekitar 2,5-3,5kg) dari makanan pokok daerah masing-masing (misalnya beras, jagung atau gandum).

*2. Zakat Maal*

– Zakat yang dibayarkan atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti :
– Emas, perak, dan uang tunai.
– Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.
– Barang dagangan dan investasi.
– Harta tanah dan bangunan yang digunakan untuk bisnis.
– Besaran umumnya adalah 2,5% dari jumlah harta yang mencapai nisab.

*Syarat Wajib Menunaikan Zakat Emas dan Perak*

– Milik sendiri secara sah (bukan pinjaman atau hasil cara haram).
– Telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
– Mencapai atau melebihi nisab yang ditentukan, (85 gram emas murni)

*Penerima Zakat (Asnaf)*

Menurut Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf :

_”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”_

*Manfaat Zakat*
– Spiritual : Membersihkan hati dari tamak dan membangun rasa kasih sayang kepada sesama.
– Sosial : Mengurangi kesenjangan ekonomi, membantu orang yang membutuhkan, dan menjaga stabilitas masyarakat.
– Ekonomi : Mendorong peredaran uang dan barang, serta mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada sebagian orang saja.

68080cffe92a435cb8441c1738e14400

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Berita Terbaru