Jakarta Selatan,Patrolinews86.com-
Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Jumat sore (23/1).
Langkah tegas ini diambil setelah kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun dengan modus skema ponzi resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polri menegaskan bahwa upaya paksa ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti digital dan dokumen guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Polri berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dan memastikan keadilan bagi para nasabah yang dirugikan.
Kehadiran Polri dalam kasus ini merupakan , nyata perlindungan terhadap masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan iklim ekonomi nasional.
Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Atas dasar tersebut, penggeledahan terhadap kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun dilakukan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dugaan fraud ini disebut berkaitan dengan praktik gagal bayar yang menggunakan modus skema ponzi, sebuah pola kejahatan keuangan yang kerap menjerat masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Humas polri/
FI
























