Kuasa Hukum Ferdinan Tegaskan Penangguhan Penahanan Sesuai Aturan

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patrolinews86.com.com – Amril SH.MH, selaku kuasa hukum Ferdinan melakukan konferensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Lemabang, Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi video yang beredar di Media Sosial (INSTAGRAM), yang mana keluarga korban menyampaikan kekecewaannya atas penangguhan penahanan klien kami Ferdinan terduga pelaku penusukan anak korban.

Amril menjelaskan, perselisihan bermula antara Ferdinan dan Deri Iriansyah, anak korban, yang terjadi di rumah klien kami Ferdinan.

“Saat itu, klien kami kehilangan kontrol emosional sehingga terjadi lah penusukan. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ilir Barat (IB) I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” ungkap Amril.

Ferdinan sempat ditahan sekitar 20 hari sebelum diajukannya penangguhan. Penangguhan penahanan baru berlaku sekitar 3-4 hari terakhir atau tepatnya di hari Jum’at.

Amril menegaskan bahwa, penangguhan penahanan Ferdinan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP permohonan penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya, yang bertujuan untuk membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” tegas Amril.

la juga mengapresiasi kinerja Polsek Ilir Barat(IB) I.

“Pihak kepolisian sudah menjalankan dengan profesional dan sesuai SOP yang berlaku, mereka memberi kesempatan untuk bermusyawarah, karena perdamaian adalah panglima hukum tertinggi di Indonesia,” tambah Amril.

Sebelum penangguhan, pihak keluarga Ferdinan telah berupaya menemui ibu korban. Linda dirumahnya.

“Kami diterima dengan baik dan dijanjikan kabar pada akhir pekan, namun kabar itu hingga kini tidak muncul. Akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum,” jelas Amril.

Setelah penangguhan, pihak Ferdinan kembali berusaha untuk melakukan mediasi perdamaian melalui Polsek IB 1, tetapi tidak berhasil bertemu pihak korban. Amril menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak korban untuk menempuh jalur hukum.

Selain kasus penusukan ini, muncul masalah hukum yang baru terkait dugaan penggelapan emas milik ibu Dian, yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan.

“Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya melalui prosedur dan mekanisme yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas tersebut. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kami berharap pihak terlapor kooperatif dalam kasus ini,” kata Amril.

Ibu Dian selaku pemilik emas tersebut, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Emas ini adalah milik saya. Saya juga sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan hingga sekarang. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.

Terkait laporan dari anak korban lain, Tomek atau Tomi, Amril menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai Prosedur dan SOP.

“Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.

Amril juga menekankan, kasus ini pada dasarnya adalah perselisihan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tampa adanya orang luar.

“Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini saja,” ujar Amril.

la menambahkan, laporan ibu Dian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk laporan yang dibuat pada 9 Desember 2025.

“Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru