Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Bencana tidak hanya terjadi pada saat bencana itu sendiri, tetapi juga dalam proses penanggulangannya yang lambat, parsial, dan tidak terintegrasi hemat saya.
Berita yang kita baca kemarin-kemarin itu menggambarkan kenyataan pahit, bagaimana korban tidak hanya menderita akibat bencana alam, tetapi juga karena ketidakcukupan sistem penanggulangan yang seharusnya melindungi mereka.
Masalah ini tidak hanya menyentuh rasa kemanusiaan, melainkan juga keabsahan implementasi undang-undang yang telah mengatur tentang tanggung jawab negara dalam menghadapi bencana.
Kita perlu meneliti kembali, mengapa krisis terus berlanjut bahkan setelah bencana berlalu, dan apa yang harus dilakukan untuk mengubah keadaan ini.
Perlu kita semua ketahui bahwa, dasar hukum penanggulangan bencana di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).
Pasal 4 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, masyarakat, dan sektor swasta, dengan pemerintah sebagai pimpinan dan koordinator.
Pasal 7 juga mengatur bahwa penanggulangan bencana harus mencakup tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, semua yang harus dijalankan secara terintegrasi.
Sayangnya , di kenyataan hari ini, tahapan-tahapan ini seringkali terputus, sehingga krisis terus berlanjut di luar lokasi bencana.
Contoh kasus yang mencerminkan hal ini adalah banjir besar di Jakarta dan Bekasi pada Maret 2025.
Krisis akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera tidak berhenti pada lumpur, puing, dan korban di lokasi bencana.
Dampaknya merembet ke persoalan kesehatan, pemulihan ekonomi, hingga gangguan pasokan nasional.
Rangkaian krisis ini muncul karena keputusan strategis di tingkat pusat tak kunjung diambil.
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menjadi salah satu krisis kemanusiaan terburuk dalam satu dekade terakhir.
Meskipun bencana telah berlalu, banyak korban masih tinggal di pengungsian karena proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang lambat.
Kekurangan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait membuat bantuan tidak sampai ke yang paling membutuhkan.
Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 yang menekankan pentingnya sistem terpadu dan kolaboratif.
Kajian tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung juga menunjukan bahwa krisis bencana tidak hanya disebabkan oleh bencana alam, tetapi juga oleh kelemahan dalam pengelolaan lingkungan dan penegakan regulasi.
Deforestasi di kawasan hulu, urbanisasi yang tidak terkendali di tengah dan hilir, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang membuat banjir berulang dan dampaknya semakin parah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU 24/2007 yang mengatur tentang pencegahan dan mitigasi bencana melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Namun, implementasi aturan-aturan ini seringkali gagal karena kurangnya pendanaan, tenaga terlatih, dan transparansi.
Banyak korban harus menunggu lama untuk mendapatkan bantuan, sementara biaya hidup di pengungsian terus meningkat.
Ini membuat krisis tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi, yang berlanjut bahkan setelah air banjir surut atau longsor berhenti.
Usulan Penyelesaian
Untuk mengakhiri krisis yang tak berhenti di luar lokasi bencana, perlu dilakukan beberapa langkah strategis, antara lain, ialah :
Membangun ekosistem penanggulangan bencana yang terintegrasi seperti yang disarankan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ini melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga, masyarakat, dan sektor swasta dalam semua tahapan penanggulangan bencana.
Memperkuat penegakan regulasi tentang pengelolaan lingkungan dan tata ruang, terutama di daerah rawan bencana.
Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran yang menyebabkan peningkatan risiko bencana, seperti deforestasi dan pembangunan di kawasan larangan.
Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan tentang penanggulangan bencana.
Ini sesuai dengan usulan BPBD Kota Makassar yang menekankan peran ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dalam membentuk tenaga profesional dan masyarakat yang cerdas terhadap bencana.
Mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengatur pendanaan yang transparan dan terarah.
Pemerintah juga harus menerapkan prinsip “build back better” untuk memastikan bangunan yang dibangun lebih tahan terhadap bencana di masa depan.
Meningkatkan sistem peringatan dini yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini akan membantu mengurangi dampak bencana dan mempersiapkan masyarakat sebelum bencana terjadi.
Sebagai penutup opini ini, bahwa: Krisis bencana yang tak berhenti di luar lokasi adalah cerminan dari kegagalan sistem yang seharusnya melindungi rakyat.
Kita tidak bisa hanya bertindak ketika bencana terjadi, tetapi juga harus membangun sistem yang kuat dan terintegrasi untuk mencegah, mengurangi risiko, dan membantu korban pulih sepenuhnya.
Seperti yang saya katakan sebagai penulis, bahwa : Bencana adalah ujian bagi keadilan negara, keberhasilan kita bukanlah ketika bencanatb tidak terjadi, tetapi ketika korban tidak perlu menderita lebih lama dari yang seharusnya.
Mari kita bekerja bersama untuk mengubah kenyataan ini, sehingga krisis bencana benar-benar berhenti di lokasi.














