Kota Cirebon — Patrolinews86.com – Proyek pembangunan Madrasah Darul Musholeh yang berlokasi di RW 6 kedung menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan publik. Proyek yang tercatat sebagai kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Jawa Barat 6 ini dinilai tidak transparan serta diduga minim pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proyek dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender (HK) dan tanggal kontrak 20 November 2025 tersebut dilaksanakan oleh CV Restu Ibu. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan keberadaan tim pengawas dari konsultan maupun perwakilan dinas teknis terkait.
Saat dikonfirmasi, mandor kerja yang diketahui berasal dari Banjar Patroman mengaku tidak mengetahui detail proyek.
Ketika ditanya mengenai pagu anggaran dan pelaksana kegiatan, mandor menyatakan dirinya baru bekerja sekitar lima hari dan tidak memahami informasi tersebut. Ia menyebut pihak yang lebih mengetahui adalah seseorang bernama Wawan yang disebut sebagai orang kepercayaan perusahaan pelaksana.
Kondisi tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara pada proyek pendidikan tersebut.
Menanggapi hal ini, Aktivis Anti Korupsi Cirebon Harun Sutejo menegaskan bahwa proyek pembangunan Madrasah Darul Musholeh harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka karena bersumber dari anggaran negara.
“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib diketahui publik. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, proyek juga harus diawasi oleh konsultan dan dinas terkait agar mutu dan pelaksanaannya sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai besaran anggaran, mekanisme pengawasan, serta penanggung jawab teknis di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera memberikan klarifikasi serta memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(H.sutejo/red)














