Kabupaten Cirebon, Patrolinews86.com-
Sekolah adalah lembaga atau suatu instansi pemerintah yang menyediakan atau melayani sistim pendidikan dari dasar hingga menengah ke atas.
Berbeda hal dengan Sd 1 penjambon dan Sd 2 Sendang oknum kepala sekolah yang tidak memasang papan anggaran dari bos dan bersifat tertutup tidak transparansi
Terhadap masyarakat luas
Ketika di temui kepala sekolah tidak di tempat,
Hal itupun mengenai anggran papan bos tidak terpasang pun
Diakui oleh Bu bendahara setempat,
“betul apa yang sudah di tanyakan memang saya akui selama saya tugas mengajar disini itu betul papan sudah tidak di pasang.
”
Pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 akan disalurkan sebesar Rp59,2 triliun kepada 423.080 satuan pendidikan di Indonesia. Besaran dana BOS untuk setiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya daerah masing-masing.
Berikut adalah besaran dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan:
– *PAUD*: Rp600.000 per anak
– SD: Rp940.000 per anak
– SMP: Rp1.160.000 per anak
– SMA: Rp1.590.000 per anak
– SMK: Rp1.690.000 per anak
– SLB: Rp3.690.000 per anak
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, seperti:
– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
– Pengembangan Perpustakaan
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
– Pembayaran Honor Guru Non-ASN
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 akan digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Alokasi dana BOS ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ¹ ² ³.
Dana BOS ini akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah diverifikasi dan diregistrasi di Aplikasi Rekening Satuan Pendidikan. Penggunaan dana BOS ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan, seperti:
-Pengembangan Perpustakaan: minimal 10% dari dana BOS
-Pemeliharaan Sarana Prasarana: maksimal 20% dari dana BOS
-Honor Tenaga Pendidik: maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara lebih terstruktur dan transparan
Terapi pada realita nya banyak sekolah sekolah
Dari oknum oknum kepala sekolah yang tidak memasang papan informasi tersebut.
Fifi














