Bandung Barat,Patrolinews86.com –
Fenomena penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan. Hasil penelusuran lapangan menemukan sedikitnya tiga titik lokasi yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras ini secara ilegal, dengan target utama adalah remaja dan pelajar.
Aktivitas peredaran Tramadol ini disebut sudah berlangsung lama dan dibiarkan begitu saja tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Tramadol merupakan obat keras tertentu (OKT) yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun, kenyataannya di Padalarang, obat ini dijual bebas di lokasi-lokasi yang tersembunyi tetapi strategis. Para pelaku memanfaatkan warung kecil dan tempat usaha umum sebagai kedok penjualan.
Tiga Titik Lokasi
Jalan Letkol GA Manulang No. 105 B, Padalarang — transaksi dilakukan di dalam gang dekat depot air minum.
Jalan Cihaliwung No. 7, Kertamulya, Padalarang — penjualan berlangsung di area pangkas rambut, memanfaatkan keramaian.
Jalan Stasiun, Kertajaya, Padalarang — aktivitas berada di seberang stasiun, berdekatan dengan warung klontong dan area publik.
Warga sekitar menyebut penjualan obat keras tersebut telah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari kepolisian maupun instansi pengawas seperti BPOM Bandung untuk menutup dan menindak para pelaku di lapangan.
“Sudah lama di sini dijual bebas, banyak anak sekolah yang beli. Tapi nggak pernah ada razia,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tramadol dikenal memiliki efek yang menyerupai narkotika jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Pengguna dapat mengalami euforia, ketergantungan, gangguan perilaku, hingga halusinasi. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat ini berpotensi menimbulkan gangguan kejiwaan dan mendorong perilaku kriminal.
Para pengamat sosial dan tokoh masyarakat di Padalarang menilai situasi ini sudah pada titik darurat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata, karena jika dibiarkan, dampaknya akan menghancurkan masa depan generasi muda Bandung Barat.
Masyarakat mendesak Polres Cimahi, BPOM Bandung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat segera melakukan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal di Padalarang. Selain razia, warga juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi bahaya obat keras di lingkungan sekolah.
“Kalau aparat terus diam, anak-anak kita yang jadi korban,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Tramadol bukan sekadar obat, tapi ancaman laten bagi masa depan generasi muda jika disalahgunakan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang kini menggila di Padalarang.
























