Dana Bos di  SMP Negeri 2 Greged Kabupaten Cirebon diduga dikorup,  Seragam Sekolah pun Dijual Ro.780.000/siswa

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Keberadaan SMP Negeri 2 Greged Kec.Greged Kabupaten Cirebon Jawa barat telah menerima dana bos di tiap tahunnya namun sayang kabarnya anggaran dana bos tersebut diduga banyak di kurup sehingga perlu disikapi aparat penegak hukum dalam realisasinya terutama dari mulai tahun 2020 sampai 2024 .

SMPN 2 Greged Kec.Greged Kab.Cirebon  kini dipimpin oleh Kepala Sekolah bernama Heriyanto menerima anggaran Dana BOS SMPN Greged 2 Kab.Cirebon contohnya  di  tahun
2024 Tahap 1 Rp 166.880.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan, Tanggal Pencairan 17 Januari 2024 dan tahap 2 tahun 2024 anggaran Dana BOS 2024 Tahun Rp 166.880.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024

Sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek bersama timnya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sukendar SH  selaku Tim Advokat LBHK-Wartawan patroli, baru – baru ini dikantornya.Bahkan menurut dia Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.Kepala SMP Negeri 2 Greged Kec.Greged Kab Cirebon  melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : anggaran Dana BOS SMPN Greged 2 Kab.Cirebon  tahun 2024 Tahap 1 Rp 166.880.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Tanggal Pencairan 17 Januari 2024 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 627.000 pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 0 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.631.000 pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 201.000 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 24.083.000 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.002.000 langganan daya dan jasa Rp 11.190.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 55.046.000 penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0 pembayaran honor Rp 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 63.100.000 Total Dana Rp 166.880.000 Tahap 2 anggaran Dana BOS 2024 Tahun Rp 166.880.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.601.000 pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 0 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.049.000 pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 1.836.000 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.812.500 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.203.000 langganan daya dan jasa Rp 11.190.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 62.638.500 penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0 pembayaran honor Rp 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 59.550.000 Total Dana Rp 166.880.000
1758701449015 scaled
Ketua komite H Dadang bersama bendahara Ari
Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan kepada komite yang bernama Dadang yang secara kebetulan mantan pengawas mengakui tentang anggaran dana BOS di sekolah ini pihaknya sama sekali tidak tau hanya garis besarnya saja yang disampaikan  bahkan berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas seperti dikata bag tata usaha sukrim dan bendahara BOS Ari contohnya untuk bantuan tenaga honorer semuanya mengakui tenaga honorer hanya ada  4 orang diantaranya ,yus 1.550.000/ bulan As 600 rb,Sa 500.00/bulan dan Ra 400.000/bulan dengan keseluruhan bisa terhitung  mencapai 36.600.000/ tahun tetapi kepsek menganggarkan  lebih besar dari pada itu yaitu mencapai 65 juta per tahun yang diakui Ari ketika dirinya melihat arkas dan markas .Sementara kalau dilihat dari laporan kepsek ke Kemendikbudristek malah justru lebih membengkak menjadi Rp.120 juta .
Hal itu tentu  diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan keterangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan  orang lain merekayasa.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan akan  menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 2 Greged, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi lain  lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhratuadil@gmail.com/ patrolinews86@gmail.com Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Cirebon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020 -2024 oleh Kepala SMP Negeri 2 Greged , ada unsur perbuatan melawan hukumnya yang bisa mengakibatkan dugaan kerugian negara yang mengarah pada KKN.Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Greged yang sedang sibuk melakukan. Pembangunan revitalisasi Dana Alokasi Khusus  secara swakelola diantaranya RKB ruang UKS 2 ruang baru,toilet 1 paket 4 ruang dan 3 ruang kelas Rehab yang kata sumber 3 ruang kelas Rehab itu ruangannya pernah di bangun beberapa tahun lalu.
Namun kepala sekolah mengungkapkan bahwa laporan itu sudah benar dan sudah diperiksa oleh inspektorat dan tidak ada masalah ..
Di pihak lain  beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS dan itupun seperti dikata komite yang kurang begitu tau tentang pengelolaan dana bos , lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasaran yang katanya mencapai 780.000 / siswa.
Hal itu jelas melanggar aturan  Sekolah menegah pertama negeri (SM PN) dilarang menjual seragam siswa dan bahan seragamnya, karena pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Larangan ini bertujuan mencegah pungutan liar dan memberatkan orang tua, namun sekolah diperbolehkan membantu siswa kurang mampu secara ekonomi dengan menyalurkan bantuan seragam cuma-cuma.
Dasar Hukum Larangan
Tujuan Larangan
  • Mencegah Pungutan Liar:
    Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya pungutan liar atau biaya yang tidak semestinya, terutama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Meringankan Beban Orang Tua:
    Pembebanan pembelian seragam di sekolah bisa memberatkan orang tua siswa, oleh karena itu pengadaan diserahkan kepada masing-masing orang tua.
Pengecualian dan Alternatif
  • Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu:
    Sekolah diperbolehkan membantu siswa yang tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan seragam secara gratis, bukan dengan menjualnya.
  • Koperasi Sekolah:
    Koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam, memberikan alternatif bagi orang tua yang tidak bisa membuat sendiri seragam anak mereka.
  • Membeli di Luar Sekolah:
    Orang tua bebas membeli seragam di luar sekolah, seperti di pasar, toko, atau UMKM yang menyediakan bahan dan baju seragam.
  • Menggunakan Seragam Lama:
    Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak pakai, baik milik sendiri maupun dari kakak kelas yang sudah lulus.

Screenshot 20250924 150737Screenshot 20250924 150649

 

Lip tim

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru