Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Rabu malam (30/07/2025) menjadi akhir dari sepak terjang PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Niatnya meraup keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang justru berujung di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus Sentot saat hendak melakukan transaksi di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Karangdadap.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’, 1 bungkus plastik berisi 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’,   35 butir obat tramadol, Uang tunai Rp. 200 ribu, 1 tas selempang warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pelaku yang tak berkutik bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka ke Polsek terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tandasnya. (dewi)

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot