LPK-RI Jember Dampingi Pekerja Alami PHK Sepihak, SMA Muhammadiyah Jember Mangkir dari Mediasi Disnaker*

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*LPK-RI Jember Dampingi Pekerja Alami PHK Sepihak, SMA Muhammadiyah Jember Mangkir dari Mediasi Disnaker*

 

Jember patrolinews86.com – 11 April 2025*_ – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember menghadiri undangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember untuk mengikuti proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara Supriyadi, seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dengan pihak SMA Muhammadiyah Jember. Mediasi ini dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, LPK-RI Jember hadir melalui perwakilannya, yaitu Victor Darmawan, Raka Permana, Wiyono, dan Kuswono. Mereka hadir sebagai kuasa dari Supriyadi untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pihak sekolah.

Kasus ini bermula saat Supriyadi, yang telah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di SMA Muhammadiyah Jember, diberhentikan secara sepihak pada Februari 2025 tanpa diberikan hak-haknya sebagai pekerja. Atas kejadian tersebut, Supriyadi mengadukan permasalahannya kepada DPC LPK-RI Jember pada 5 Maret 2025.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LPK-RI Jember telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Dalam klarifikasi pertama, perwakilan sekolah bersikukuh tidak akan memberikan hak-hak Supriyadi sebagai pekerja. Pada klarifikasi kedua, LPK-RI bahkan tidak diizinkan masuk oleh pihak sekolah. Atas dasar itu, LPK-RI mengirimkan surat resmi kepada Disnaker Kabupaten Jember agar pihak sekolah dapat dipanggil secara patut untuk mengikuti mediasi.

Namun sangat disayangkan, dalam mediasi yang dijadwalkan pada 10 April 2025 tersebut, pihak SMA Muhammadiyah Jember tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Sebagai kuasa dari Supriyadi, LPK-RI telah menyampaikan sejumlah poin penting kepada Disnaker untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:
1. Supriyadi telah bekerja selama 15 tahun namun tidak diberikan pesangon.
2. PHK dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi seperti pemberian surat peringatan (SP1, SP2, SP3).
3. PHK dilakukan menjelang Hari Raya tanpa alasan yang jelas.
4. Gaji yang diterima jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
5. Pekerja tidak diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.
6. Terdapat berbagai pelanggaran ketenagakerjaan lainnya yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Victor Darmawan, salah satu pengurus DPC LPK-RI Jember, menjelaskan bahwa mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa secara damai yang melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator. Mediator berperan aktif membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Victor juga menambahkan bahwa mediasi dapat ditempuh dalam berbagai bentuk perselisihan, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Perselisihan hak muncul karena tidak dipenuhinya hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP). Sementara itu, perselisihan kepentingan biasanya terjadi akibat perbedaan pendapat terkait syarat kerja.

LPK-RI Jember berharap Disnaker dapat segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran hak dan kepentingan pekerja yang terjadi. Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan elemen penting dalam menjamin hak-hak dasar pekerja, kesetaraan kesempatan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan pekerja, DPC LPK-RI Jember secara tegas meminta agar pemerintah dan instansi terkait tidak ragu bertindak terhadap lembaga atau perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Jember. Upaya ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru