*Borok Mapolda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan*

- Penulis Berita

Senin, 14 April 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Borok Mapolda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan*

Jakarta patrolinews86.com – Borok-borok para oknum berseragam coklat Polda Metro Jaya, termasuk Kapoldanya, akan dipertunjukan alias diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam bentuk gugatan pra-peradilan atas kasus kriminalisasi warga Aceh, Faisal bin (Alm) Hartono. Korban kriminalisasi mafia hukum pimpinan mantan residivis kasus korupsi Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh, Fahd A Rafiq, itu diduga kuat diproses hukum secara tidak benar dan sewenang-wenang oleh oknum aparat di Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., kepada wartawan tentang perkembangan penanganan kasus yang melibatkan kliennya sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. “Kita sedang siapkan beberapa langkah hukum untuk memperkarakan Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto dan jajarannya, antara lain menggunggat prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita akan beberkan kejanggalan dan rekayasa hukum yang dilakukan oknum penyidik dalam memproses klien kami,” ungkapnya, Minggu, 13 April 2025.

Sebagaimana dikutip dari pembicaraan telepon, Fahd A Rafiq menghubungi penyidik yang menangani kasus Faisal, dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera ditersangkakan dan ditahan. “Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Terkait rencana mempra-peradilankan Kapolda Metro Jaya, anggota penasehat hukum Faisal lainnya, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., dikesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan mengikutkan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak yang ikut tergugat dalam perkara ini. “Kapolri harus ikut bertanggung jawab atas kebobrokan proses hukum yang serampangan oleh anak buahnya, jadi Kapolri kita tarik sebagai salah satu tergugat dalam gugatan kita nanti,” tegas pengacara asal Riau itu kepada media ini usai rapat pembahasan langkah hukum atas kasus kriminalisasi yang dialami klien mereka.

Team hukum tersebut juga akan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri, Pati Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan ke Presiden Republik Indonesia. Ini penting, kata Iskandar, agar semua pihak ikut membantu membenahi jajaran penegak hukum, memproses perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Polri dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pihak tertentu.

“Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan menyatakan dengan tegas agar Polri berbenah dan mengingatkan bahwa negara hancur karena aparat penegak hukumnya bobrok. Jadi, apa yang terjadi atas klien kami merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu kasus kebobrokan aparat kepolisian dalam menangani kasus hukum di Indonesia,” jelas Iskandar.

Ketika ditanyakan kapan langkah-langkah hukum tersebut akan dilakukan, Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., yang juga ikut dalam team hukum Faisal, mengatakan sesegera mungkin. “Dalam diskusi tadi, selain menyusun konstruksi hukum gugatan praperadilan dan kronologi peristiwa yang akan dilaporkan ke Divpropam Polri, kami juga sudah menyusun time-line atau jadwal pelaksanaan langkah hukum yang akan dilakukan. Rencana besok (Senin, 14 April 2025 – red), kami sudah mulai bergerak,” katanya.

Team hukum Faisal yang menjadi korban kriminalisasi dan fitnah dari komplotan kader Partai Golkar Fahd A Rafiq, berjumlah tidak kurang 10 orang, termasuk di dalamnya beberapa pengacara dari kalangan Purnawirawan Polri. “Kami terpanggil untuk mengingatkan institusi Polri agar segera membenahi diri, jangan lagi menjadi cibiran rakyat dimana-mana, kami juga malu sebagai bagian dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Jadi, kita akan lakukan upaya hukum dalam meluruskan cara kerja adik-adik junior saat memproses kasus-kasus yang masuk ke SPKT,” ujar seorang purnawirawan Polri berpangkat Irjenpol yang minta namanya dirahasiakan saja.

Publik terus menunggu perkembangan dari kasus ini dan berharap aparat hukum tidak menjadikan hukum sebagai alat memuaskan dendam oknum-oknum tertentu secara melawan hukum. Polda Metro Jaya yang terindikasi kuat sebagai sarang bercokolnya mafia hukum seperti yang terjadi dalam kasus kriminalisasi Faisal bin (alm) Hartono kiranya dapat dibersihkan dari praktek hukum yang kotor demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Untuk mengetahui duduk perkara kasus ini, silahkan di simak pemberitaan sebelumnya di sini: https://www.globalindonews.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/ dan di sini: https://citizzenjournalists.com/alumni-lemhannas-desak-kapolri-periksa-kapolda-metro-jaya-diduga-terlibat-dalam-skandal-pertamax-oplosan-dan-mafia-hukum-bersama-fahd-a-rafiq/kabar-utama/2024/46/00/23/13/04/2025/. (TIM/Red)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:39 WIB

Kapolsek Pagaden Polres Subang Pimpin Apel Gabungan KRYD TNI-Polri Dan Satpol PP

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Persiapan Kerja Bakti Terima Patung Bunda Maria Oleh KBG St. Aloysius, Paroki Thomas Morus Maumere

Senin, 19 Mei 2025 - 13:43 WIB

Operasi Premanisme, Satgas Gakkum Polres Pekalongan Sasar Terminal Hingga Jalan Protokol

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:36 WIB

Mabes polri moment paskah jadikan refleksi perubahan daya fikir serta budaya pola fikir .

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:43 WIB

Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar

Berita Terbaru