Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Sita 203,6 Gram Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Sita 203,6 Gram Sabu

Brebes ,Patrolinews86, Com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 203,6 gram.Jumlah ini merupakan barang bukti yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di wilayah Brebes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB berawal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram, termasuk jumlah yang sangat besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Wakapolres Brebes Senin (10/3/2025) sore kepada sejumlah media.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

IMG 20250312 WA0023
(Susi)

Berita Terkait

Korupsi Dana Bantuan Sosial: Kejahatan Tak Berperikemanusiaan (Skandal Bansos COVID-19).
Korupsi Di Indonesia : Hambatan Utama Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat.
Korupsi Dalam Pertamina Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Nasional.
Korupsi Dalam Distribusi Pertamax: Tantangan Sistemik dan Solusi Menyeluruh.
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas
Terima DM Keluhan Warga di Akun Medsosnya, Polsek Wiradesa Langsung Respon Cepat
Satgas Pangan Polres Tegal Beserta UPTD Metrologi Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Sidak Produk Minyakita ke Pasar Tradisional
Buka Bersama dan Berbagi Takjil oleh Kapolres Lahat Bersama Redaksi Media
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:00 WIB

Dirgahayu Partai Gerindra yang Ke 17th DPC Gerindra Kabupaten Kuningan ,Tema Berjuang Tiada Akhir

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:44 WIB

Bung Rana Di Gadang-Gadang Untuk Menjadi Ketua DPC PDIP Kuningan

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:08 WIB

Seno Kusumoharjo Mengajak Semua Kader Untuk Segera Move On Atas Kekalahan Pilkada Boyolali.

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:04 WIB

Pasangan Dirahmati H.Dian Rachmat Yanuar dan  Tuti Andriani tetap Terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati Kuningan Periode 2024 –2029 dari hasil Pleno tingkat Kabupaten Kemarin.

Sabtu, 30 November 2024 - 18:25 WIB

Rapat  Pleno  Rekapitulasi Hasil Perhitungan Peropehqn Suara Tingkat Kec Bojong

Sabtu, 30 November 2024 - 09:59 WIB

Surat Suara Tidak Sah Tidak Di Buka Saat Pleno PPK Kecamatan Bukti Diduga Ada Kejahatan Masif Dan Terstruktur

Kamis, 28 November 2024 - 14:27 WIB

TNI-Polri dan Instansi Terkait Sukses Amankan Tahap Pemungutan Suara di Kabupaten Pekalongan

Kamis, 28 November 2024 - 08:09 WIB

Pj Walikota Dan Forkopimda Kota Cirebon Kunjungi TPS 12 Di Kelurahan Karya Mulya.

Berita Terbaru