Seolah Takmenghargai Di Bulan Suci Romadhon Penjualan Obat Tramadol Di Kota Bandung Makin Marak
Bandung Patrolinews86.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, .apalagi di Bulan Suci Ramadhan mereka tetap beroperasi seolah tak menghargai Umat Muslim, seperti halnya salahsatu warung Kelontongan yang menjual obat obatan tramadol, yang terletak di Jalan Lamping No 2 B, Cipaganti Kec,Coblong Kota Bandung,
Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.
Ketika di komfirmasi pembeli obat tramadol ia mengatakan “warung tersebut beroprasi sudah lama, pembelinya sangat bayak, mulai dari anak anak tingkat SMP hingga orang dewasa, Satu butir Obat tramadol di harga Rp 10 ribu rupiah”ucapnya
Ditempat terpisah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut khususnya di Kota Bandung, saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya, meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran, apalagi ini kan lagi bulan Ramadhan harusnya warung-warung kaya gitu di tertibkan”.













