Jakarta – patrolinews86.com – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengapresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H. yang telah melakukan tindakan heroik membela anggota TNI dalam hal ini Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan rakyat kecil yang diperlakukan sewenang-wenang terkait penguasaan hak atas tanah pribadinya oleh sebuah korporasi pengembang properti.
“Kami mengapresiasi kepada beliau Brigjen TNI Junior Tumilaar,” ucap Sekjen DPN PPWI H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.
Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI asal Aceh, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai sikap yang seharusnya, yaitu menunjukkan bahwa TNI harus membela rakyat.
“Apa yang beliau lakukan adalah sikap yang menunjukkan bahwa TNI memang harus menjadi pembela rakyat,” tegas Fachrul Razi.
Sebagaimana diketahui publik secara luas, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi viral usai menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.”
Demikian petikan surat tersebut yang selain ditujukan ke Kapolri, ditembuskan ke Panglima TNI, Kasad, Pangdam XIII/Merdeka, James Tuwo selaku Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban, serta Anggota DPR RI asal Sulut Hillary Brigita Lasut.
Surat dengan tulisan tangan pada lembar dobel folio bergaris itu menjelaskan perihal pemanggilan oleh polisi terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67). Ari adalah warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) dengan tuduhan melakukan perusakan di lahan atau tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
Brigjen TNI Junior Tumilaar juga menjelaskan dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, jika surat itu dibuat setelah sebelumnya melakukan upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) namun tidak diindahkan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka dan dipindahkan menjadi staf khusus KSAD di Mabesad sambil menunggu pensiun tahun depan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























