Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

- Penulis Berita

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama Desember 2024 hingga Februari 2025.

Sebanyak 20 orang tersangka yang berhasil diringkus seluruhnya berperan sebagai pengedar, diamankan dalam 19 laporan polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang.

“Kami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi jenis Inex, 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket.
77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar 880.000 ribu rupiah,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit pada konferensi pers Jum’at (14/2/2025).

AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku beragam.

“Untuk narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem “tempel” atau “maps” dalam transaksi. Sedangkan untuk obat keras, transaksi dilakukan secara online atau melalui sistem cash on delivery (COD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, di antaranya Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar rupiah.

Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

( Dedi )

Berita Terkait

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Kapolri tinjau panen raya jagung di kalbar.
Jabatan Kasat Resnarkoba dan Beberapa Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Terkena Mutasi, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab
Kapolri : pancasila adalah wujud pemersatu bangsa Indonesia
*Siaga Piket Polsek Bojong Keamanan Terjaga Wilayah Terkendali*
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila
Selama Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Ungkap Tujuh Kasus dengan 12 Tersangka
Polres Pekalongan Kota Laksanakan Sertijab Kapolsek, Serta Penyerahan Dan Pengukuhan Jabatan Kasat.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:35 WIB

Milangkala Majalengka ke 535 Tahun 2025, “Ngahiji Ngawangun Majalengka Langkung Sae”.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:00 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:58 WIB

Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:49 WIB

Serahkan Hewan Qurban, Bupati Pekalongan berterimakasih atas dukungan warga Bulaksari Sragi

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polda Jabar Sumbangkan 77 Ekor Sapi dan 35 Ekor Kambing untuk Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:42 WIB

Kapolres Pekalongan Serahkan Hewan Qurban kepada Pondok Pesantren dan Takmir Masjid 

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:43 WIB

JANGANLAH MENJADI SEORANG PEMBENCI dan BELAJARLAH SALING MEMAAFKAN KARENA ITU MERUPAKAN BAGIAN DARI AKHLAK MULIA YANG HARUS DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHATI HARI

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:51 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Pekalongan Patroli Pantau Sitkamtibmas Wilayahnya saat Malam Idul Adha

Berita Terbaru