Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

- Penulis Berita

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama Desember 2024 hingga Februari 2025.

Sebanyak 20 orang tersangka yang berhasil diringkus seluruhnya berperan sebagai pengedar, diamankan dalam 19 laporan polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang.

“Kami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi jenis Inex, 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket.
77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar 880.000 ribu rupiah,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit pada konferensi pers Jum’at (14/2/2025).

AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku beragam.

“Untuk narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem “tempel” atau “maps” dalam transaksi. Sedangkan untuk obat keras, transaksi dilakukan secara online atau melalui sistem cash on delivery (COD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, di antaranya Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar rupiah.

Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

( Dedi )

Berita Terkait

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan
Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres
Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama
Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.
Polri perkuat sinergi jaga stabilitas kawasan dengan kepolisian papua nugini.
Kapolsek Pagaden Buka Langsung Turnamen Sepak Bola “Kapolsek Cup”
Kapolri berkomitmen berantas kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Brebes Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pimpinan Perusahaan: Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme*
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIB

Hebat ..! Dugaan kasus studi tour di SMAN Indramayu semakin menghangat Ketua MKKS Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. berikan bantahan tandingan di media lain dan mencatut nama Kadisdik 

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:17 WIB

512 Peserta Dari Dalam Dan Luar Sumatera Ikut Tes SMPB Di SMAN 4 Lahat Melalui Jalur Mandiri

Senin, 19 Mei 2025 - 11:27 WIB

Ketum GMOCT: Dukungan untuk Ida Suprida sebagai Ketua PGRI Kuningan Makin Menguat

Senin, 19 Mei 2025 - 07:57 WIB

Dukungan terus mengalir agar Surya,S.Pd.,M.M, maju jadi ketua PGRI Kabupaten Kuningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:46 WIB

Suhaenah SPd SD, Kepala Sekolah 2 Pagagan, Bersahabat dengan limbah itu indah

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:13 WIB

Pemilihan Ketua pengurus PGRI di Kabupaten Kuningan Harus yang berwawasan dan Sejalan dengan Cita cita PGRI diantaranya mampu meningkatkan mutu pendidikan dan harkat serta martabat guru

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:44 WIB

RA Al-Ihya Cihaur Rusak Tertimpa Pohon, Bupati Bantu Perbaikan

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:25 WIB

Di Kab.Kuningan Masih ada sekolah yang abaikan SE Gubernur hingga pungli masih berjalan dan jadi keluhan

Berita Terbaru

HUKUM

Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:47 WIB