*Kejari Purwakarta Tuntaskan Perkara Yang Tertunda*
Patrolinews86.com
Purwakarta.
-Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta Gencar Tuntaskan Perkara Hukum, Ketum Lembaga Suadaya Peduli Bangsa
(LSM GMPB) Kita Tunggu Siapa Tersangka Dugaan Korupsi di Diskanak?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejari Purwakarta telah bekerja secara maksimal untuk menangani perkara-perkara yang dinilai penting dan mendesak, baik itu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun kasus-kasus lainnya yang merugikan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, ada dua perkara kasus yang tengah ditangani Kejari Purwakarta yang masuk dalam tahap penyidikan yakni terkait kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Dan kasus dugaan korupsi bantuan pada Dinas Peternakan tahun anggaran 2023 terhadap kelompok budidaya ikan, yang bulan ini akan ditetapkan tersangka oleh Kejari Purwakarta pada kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana,SH.MH mengatakan bahwa, proses-proses tahapan dalam penanganan perkara tersebut sudah dilakukan.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga proses perhitungan hasil kerugian negara pada perkara tersebut.
“Bulan ini kita akan tetapkan tersangka pada kasus tersebut,” ujarnya. Kamis (02/01/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin menyatakan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama Kejari Purwakarta.
GMPB menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejari dalam menuntaskan perkara hukum merupakan sebuah upaya yang patut dicontoh oleh lembaga lain.
“Kami GMPB berharap agar Kejari Purwakarta terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya, dan tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” singkat Asep Saepudin, Jumat (10/01/2024).
“Terkait penetapan. Kita lihat saja nanti siapa yang akan jadi tersangka Diskanak Purwakarta,” tambahnya.
Diketahui, belum lama ini, Kejari Purwakarta, juga telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus berbeda yang sempat mengguncang publik.
Salah satunya adalah menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni inisial YS dan RESN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024.
Ditetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Sedangkan ditetapkan RESN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
LSM GMPB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan atmosfer yang positif bagi penegakan hukum,” kata Asep.
Sebagai penutup,Kang Asep sebagai Ketum LSM GMPB juga menyerukan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang mereka saksikan, agar setiap tindakan yang melawan hukum dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.***
Red/Bah Endang