Sejumlah Sekolah di Kabupaten Pemalang Masih Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada Peserta Didik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sejumlah Sekolah di Kabupaten Pemalang Masih Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada Peserta Didik

PEMALANG patrolinews86.com -Masuknya tahun ajaran baru di Lembaga Pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA Negeri yang menjadi prioritas penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menyibukan diri dengan meraup keuntungan dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik atau siswa hingga tak jarang beberapa oknum nekat melalaikan Pemendikbnas No. 2 Tahun 2008 tentang buku, terkait larangan sekolah menjual atau mengecerkan buku kepada siswa, 5 Agustus 2024.

“Sedangkan sekarang honorer sudah berkurang dan Dana BOS dinaikan, kok masih menjual LKS. Lantas Dana BOS itu buat apa aja sih? Fasilitas sekolah juga gak ada perubahan sama sekali” imbuh YS saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon via WhatsApp.

Ditemukannya salah satu sekokah yakni SD Negeri 05 Loning contohnya masih menjual LKS kepada peserta didik sebesar Rp. 105.000/siswa, keterangan ini didapatkan melalui keterangan dari salah orang tua satu siswa yakni YS (38) yang memberikan informasi tersebut karena beberapa orang tua lainnya sanki jika sekolah melanggar peraturan dan untuk apa saja Dana BOS selama ini dikeluarkan jika LKS, perpisahan siswa sekolah kerap meminta iuran dari siswa dengan alasan yang sangat mentah, ucap YS salah satu orang tua siswa.

Sebagaimana diketahui, Sekolah Negeri maupun Swasta dilarang melakukan praktik jual beli buku dan LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah kepasa peserta didik.

Hal ini jelas atas informasi langsung dari orang tua siswa bahwa sekolah tersebut telah mengabaikan aturan Permendiknas dan Peraturan Pemerintah benar adanya pihak sekolah telah memperjualkan LKS kepada peserta didiknya.

Namun sayang kepala SDN 05 Loning hingga berita ini dilansir belum bisa dipinta komentarnya baik terkait adanya dugaan penyaluran dana bos ( bantuan operasional sekolah) ataupun adanya penjualan buku LKS  yang jadi keluhan orang tua dengan alasan kata beberapa guru bahwa kepala sekolah lagi ada kegiatan diluar  .

( Red )

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru