Meski banyak aturan dan himbauan Sekolah tidak boleh Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru tetapi dilapangan masih saja ada yang membangkang
Kuningan patrolinews86.com – Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025 berbagai lembaga pengawasan baik Ombudsman ataupun saber pungl selalu mengingatkan agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Namun ternyata dilapangan masih banyak ditemukan sekolah yang masih melakukan penjualan baju seragam, baik sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.
Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.”Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Namun apa yang terjadi dilapangan salah satu contoh di sekolah MI PUI Ciawigebang Kuningan disana kabarnya penjualan seragam mencapai 300 ribu per siswa dengan jumlah siswa seluruhnya hampir 396 Siswa yang ada di MI PUI Ciawigebang Kuningan.
Padahal dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Kepala MI PUI Ciawigebang Kuningan yang bernama Neni Maryani SPd i ketika ditanya masalah itu, diakuinya sekolah malah bilang lagi kekurangan uang butuh buat beli meja kursi pemeliharaan dan lain sebagainya yang intinya jumlah siswa sebanyak 300 orang ini belum maksimal dengan kebutuhan yang berada di sekolah.” Ungkapnya.
Tentu ini menjadi pertanyaan ” sebenarnya berapa besar anggaran dana bos yang dikelola disana .,? Dan kenapa kepala sekolah seperti kebingungan ketika dirinya mengatakan banyak kebutuhan tetapi anggaran tidak ada…benarkah..?
Menanggapi hal itu Kemenag Kab.Kuningan melalui kasubag tata usaha Kemenag Kab.Kuningan yang bernama H Ahmad ketika dipinta komentarnya tentang adanya pungutan di MI PUI Ciawigebang sebesar Rp.300 ribu per siswa yang kabarnya untuk seragam dirinya mengungkapkan bahwa MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) adalah Swasta, untuk itu menjadi wewenang Yayasan atau Organisasi, PUI dalam hal ini. Mungkin telah ada kesepakatan antara Yayasan / Organisasi, Kepala Madrasah dengan Orang Tua, namun walaupun begitu nanti kita kroscek dulu kebenaran dari informasi tersebut ke lapangan .” Ungkapnya.
Sementara mengenal jenis pungli di sekolah diantaranya.
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Lip.andi Kosim
























