Jakarta Selatan,Patrolinew86.com-
Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Sementara itu, dalam kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, polisi telah menetapkan 223 tersangka.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu .
Pipit menjelaskan, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, serta Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Selanjutnya, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” katanya.
Sementara untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari total 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Polri akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Ia menyebutkan, ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang berdampak luas.
Divisi Humas polri
























