Bikin Bising Malam Minggu, 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Upaya menciptakan kenyamanan malam akhir pekan bagi warga Kabupaten Pekalongan terus ditingkatkan jajaran kepolisian. Pada Sabtu (17/10/2026) malam, Satlantas bersama Pleton Siaga Polres Pekalongan menggelar razia penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.

Operasi penertiban yang berlangsung tepat di depan Mako Polres Pekalongan tersebut menyasar para pengendara sepeda motor yang melintas di jalur utama kawasan Jalan Rinjani, Kajen.

Sebelum penindakan dimulai, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, Paur Subbagrenprogar Bag Ren Iptu Hartanto, Pamapta III SPKT Ipda Santoso, Kanit II Sat Intelkam Ipda Heris Diyanto, serta jajaran personel Pleton Siaga C Polres Pekalongan.

Dalam kurun waktu satu jam pelaksanaan razia, petugas bergerak cepat menyaring kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil ditindak tegas dengan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot tidak standar, terutama pada saat malam minggu.

“Benar, pada Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2026 pukul 20.00 wib, kami jajaran Polres Pekalongan melaksanakan razia penindakan knalpot brong di depan Mako Polres Pekalongan. Dari hasil penertiban singkat tersebut, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.

AKP Alfian menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan. Selain menindak dengan surat tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Kami imbau kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan serta kenyamanan bersama,” tegas Kasat Lantas. (dewi)

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
K.H.Fadel Abdullah Al-Muhibb, Pentingnya Hablum Minannas dan Hablum Minallah.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB