CIREBON, PATROLI NEWS 86.COM — Penggiat antikorupsi Ciayumajakuning, Harun Sutejo, meminta seluruh kepala sekolah agar meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang selama ini dikenal sebagai Dana BOS, dengan memasang papan informasi anggaran beserta rincian penggunaannya di lingkungan sekolah.
Menurut Harun, keterbukaan informasi mengenai anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia menilai, informasi mengenai jumlah anggaran yang diterima sekolah serta realisasi penggunaannya perlu disampaikan secara jelas agar dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Seluruh kepala sekolah hendaknya terbuka dalam pengelolaan Dana BOS. Papan informasi anggaran dan rincian penggunaannya perlu dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat, sehingga publik dapat mengetahui peruntukan dana pendidikan secara jelas,” tegas Harun Sutejo.
Dorong Pengawasan Publik
Harun menjelaskan, Dana BOS merupakan anggaran yang harus digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung operasional pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik.
Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi juga dinilai dapat memperkuat pengawasan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Ia mendorong dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota maupun instansi terkait agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah tidak cukup hanya menyusun laporan pertanggungjawaban administratif, tetapi juga perlu memastikan informasi yang wajib dibuka kepada publik dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Harun mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan Dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku bagi satuan pendidikan penerima bantuan.
Meski demikian, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta perlindungan data pribadi.
Harun berharap, seluruh sekolah dapat menjadikan transparansi anggaran sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Dana pendidikan harus dikelola untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Keterbukaan informasi merupakan langkah penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi, sementara setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Rincian kewajiban publikasi anggaran dan realisasi Dana BOS perlu disesuaikan dengan regulasi teknis yang berlaku bagi masing-masing jenjang pendidikan. Pemasangan papan informasi merupakan bentuk keterbukaan yang didorong dalam rilis ini, dengan tetap mengacu pada ketentuan informasi yang wajib diumumkan kepada publik.
( H.Sjt/red)
























