Kapolri tegas soal pelanggaran anggota melanggar copot.

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, Patrolinews86.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Jenderal Sigit menegaskan akan mencopot langsung anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya,

 

 

Secara hukum dan kedinasan, Polri memiliki aturan ketat yang melarang anggotanya menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan bisnis atau menjadi pelindung pihak tertentu,

Larangan Berbisnis yang Menimbulkan Konflik Kepentingan: Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai usaha bagi anggota Polri,

 

 

personel dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada di wilayah hukum atau lingkup kekuasaannya.Dilarang Menjadi Perantara: Polisi dilarang menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan proyek atau pesanan dari instansi Polri.

 

 

Komitmen Pemberantasan Beking: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk tindakan yang mencoreng nama baik institusi.Jika Anda mengetahui atau melihat adanya oknum anggota Polri yang bertindak sebagai “centeng” atau pelindung bisnis ilegal, Anda dapat melaporkannya secara resmi melalui saluran langsung 110.

 

Pernyataan Prabowo bukan hanya melegitimasi TNI dan polri menjadi centeng korporasi sawit, tapi juga akan meningkatkan potensi kekerasan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis .

 

 

Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Jadi, Larangan bagi Anggota Polri dalam Berbisnis.

 

Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri. Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusah.

fi

Berita Terkait

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan
Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying melalui Police Goes to School 
Patroli Operasi Patuh Candi, Satlantas Pekalongan Ingatkan Sopir Truk soal Keselamatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:48 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB