Jakarta Selatan, Patrolinews86.com-Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum debt collector yang melakukan aksi intimidasi, ancaman kekerasan, atau perampasan kendaraan secara paksa di jalan.
menegaskan akan menindak tegas para (debt collector) penagih utang yang merampas kendaraan kreditur secara paksa di jalan raya.
Kepala biro penerangan Masyarakat Divisi Humas polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko Sebagai Kepala divisi biro pengawasan dan pembinaan profesi sebagai Divisi Humas polri.
Ia menyatakan bahwa tindakan perampasan oleh oknum debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,”
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
Imbauan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
FiFi














