CIREBON, Patrolinews86.com – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kecamatan Kapetakan rupanya sangat merajalela, mereka berani menjual miras bebas. Bahkan disinyalir menjual tanpa izin resmi dan Diduga Punya lokasi tempat penyimpanannya di dalam bungker.
Di wilayah desa pegagan lor kecamatan kapetakan terdapat tiga lokasi penjual miras terkenal dengan penjual miras terbesar.
Informasi dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada awak media bahwa penjual miras tersebut menyediakan miras berbagai merk, bahkan penjualnya secara dering (online) kapan warga butuh pemilik warung langsung antar pesanan ke pelanggan.
Anehnya lagi, tempat penjual miras tersebut tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH), sehingga muncul dugaan di kalangan masyarakat.
Selain peredaran miras yang sangat bebas, dampak dari permasalahan ini bisa semakin meluas.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa ( PEMDES) pegagan lor sudah mengetahui keberadaan penjual miras tersebut. namun, pihak pemdes sudah jenuh dikarenakan sudah memperingatkan oknum penjual, namun, tidak di indahkan, terkait penindakan itu ranahnya kepolisian dan Satpol PP.,” Singkatnya
“Tak hanya Miras Bebas dijual, maling atau pencuri kendaraan bermotor juga semakin banyak berkeliaran dan merajalela, kemarin ada warga pegagan lor di blok slayur jadi korban pencurian padahal kendaraan bermotor ada di dalam rumah, tidak di parkir di luar,” Jelas ini meresahkan masyarakat.
Selain itu, Warga berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Kapetakan, Polres Cirebon kota dan Polda Jawa Barat segera melakukan razia dan penutupan lokasi perumahan lapak miras tersebut. Mereka khawatir generasi muda di wilayah kecamatan kapetakan akan semakin terjerumus dan keamanan lingkungan semakin tidak kondusif.
(Dedi)
























