Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polisi Tertibkan Puluhan Motor di Dua Lokasi

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN,Patrolinews86.com–

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Penertiban tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini menyasar pengendara sepeda motor yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban lalu lintas.

Di kawasan Cirendang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan dokumen surat-surat kendaraan. Hasilnya, petugas mengamankan 6 STNK dan 16 kendaraan roda dua yang menjadi sasaran penindakan.

Sementara di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 3 STNK dan 20 kendaraan roda dua berknalpot brong dalam kegiatan penertiban tersebut.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni Heriyana.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

IPTU Deni menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Dengan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan dapat ditekan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat di jalan raya semakin terjaga.(@habibie)

Berita Terkait

Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung
Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Cirebon Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
Kodim 0724/Boyolali Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Ciptakan Rasa Aman ,Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Bola Volli.
Ujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Cuaca Panas Tidak Menyurutkan Semangat Mereka.
Kasad Tinjau KDKMP Sobokerto, Ngemplak,Boyolali, Pastikan Kebutuhan Pokok dan Pupuk Petani Terjangkau
Babinsa Tangen Tanamkan Wawasan Kebangsaan di Sekolah Dasar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Polres Cirebon Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kodim 0724/Boyolali Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ciptakan Rasa Aman ,Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Bola Volli.

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB