Proyek Revitalisasi SD Negeri Sawangan Yang Menelan Anggaran Sebesar Rp 622 Juta Menjadi Sorotan , Metode Kerja dan K 3 Jadi Pertanyaan Publik ,

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajen,Patrolinews86.com-

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Sawangan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya berkaitan dengan metode pekerjaan, tetapi juga kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K 3) di lokasi proyek.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran bantuan sebesar **Rp622.763.832** yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam papan kegiatan juga tercantum bahwa pekerjaan dilaksanakan selama **120 hari kalender**, terhitung sejak 7 Agustus hingga 5 November 2026.

 

Dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi menunjukkan proses pekerjaan masih berlangsung di dalam bangunan sekolah. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan dan perbaikan pada bagian struktur bangunan.

 

Salah satu foto yang diperoleh redaksi memperlihatkan seorang pekerja sedang bekerja di ketinggian menggunakan papan yang diletakkan di atas tangga sebagai pijakan kerja. Pekerja tersebut terlihat mengenakan helm proyek.

 

Namun, dari dokumentasi tersebut belum terlihat secara jelas penggunaan perlengkapan keselamatan tambahan, seperti sabuk pengaman atau *safety harness*. Kondisi ini bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran K 3, tetapi perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.

 

Pasalnya, pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah memiliki tingkat risiko tersendiri, terutama ketika aktivitas dilakukan di tempat tinggi, di tengah proses bongkar-pasang bangunan, maupun ketika terdapat material konstruksi yang masih dikerjakan.

 

Sebelumnya, Kepala SD Negeri Sawangan yang berinisial M menjelaskan kepada media bahwa penggunaan mesin pengaduk beton atau molen akan dilakukan ketika pekerjaan memasuki tahap pengecoran dan pemasangan keramik.

 

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan. Bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya molen, melainkan apakah setiap tahapan pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (R A B), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan yang ditetapkan.

 

Hal yang sama berlaku terhadap aspek keselamatan. Publik berhak mengetahui apakah perlindungan pekerja telah menjadi bagian dari rencana pelaksanaan pekerjaan dan apakah pengawasan K 3 dilakukan secara rutin selama proyek berlangsung.

 

Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan yang selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas, ketepatan penggunaan anggaran, serta keselamatan selama proses pelaksanaan.

 

Karena itu, dokumentasi visual di lapangan sebaiknya menjadi bahan evaluasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Verifikasi terhadap dokumen proyek dan keterangan pihak yang berwenang tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

 

Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp622 juta, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi volume pekerjaan, kualitas material, tenaga kerja, perlengkapan keselamatan, dan hasil akhir bangunan.

 

Redaksi mendorong agar pihak sekolah, P2SP, pendamping teknis, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai metode pekerjaan, pengawasan teknis, serta penerapan K3 selama proses revitalisasi berlangsung.

 

Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat sekaligus memastikan proyek revitalisasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, P2SP, dan instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dokumentasi lapangan maupun mekanisme pengawasan proyek.

 

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran K 3 maupun penyimpangan anggaran. Sorotan disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan untuk mendorong transparansi terhadap proyek yang menggunakan dana publik.( tim )

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
K.H.Fadel Abdullah Al-Muhibb, Pentingnya Hablum Minannas dan Hablum Minallah.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB