Cirebon Kanoman,Patrolinrws86.com-
Keraton Kanoman didirikan pada tahun 1678 M oleh Pangeran Muhammad Badrudin Kertawijaya (Sultan Anom I), sebagai pusat penyebaran agama Islam dan pecahan dari Kesultanan Cirebon.Pendirian dan Masa Awal pendiri: Pangeran Muhammad Badrudin Kertawijaya atau Sultan Anom I, keturunan ketujuh dari Sunan Gunung Jati.Tahun Berdiri: Dibangun pada tahun 1678 M di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare di Kota Cirebon.Latar Belakang: Berdiri akibat pembagian kekuasaan Kesultanan Cirebon pada abad ke-17 di bawah pengaruh Kesultanan Banten dan situasi politik masa itu.Peran dan Peninggalan pusat Dakwah: Menjadi basis penting syiar Islam serta pusat kekuasaan politik, sosial, dan budaya di wilayah Jawa Barat.Tata Letak Wilayah: Kompleks Keraton Kanoman diapit oleh Masjid Kanoman di barat, Pasar Kanoman di timur, dan alun-alun di utara.Tradisi: Hingga kini, pihak keraton masih aktif melestarikan adat istiadat seperti tradisi Grebeg Syawal sepekan setelah IdulFitri.
Benar, Pangeran Raja Mochamad Saladin (Sultan Anom XII) merupakan salah satu figur yang memimpin Kesultanan Kanoman, namun kepemimpinannya mengalami dualisme takhta (konflik internal) yang berlangsung sejak wafatnya Sultan Anom XI pada tahun 2002.Berikut adalah fakta mengenai kepemimpinan di Keraton Kanoman saat ini:Dua Versi Sultan Kanoman XII Sultan Mochamad Saladin: Naik takhta berlandaskan surat wasiat tertulis dari ayahnya, Sultan Anom XI Muhammad Djalaludin. Beliau aktif memimpin dalam berbagai kegiatan eksternal, kedinasan, dan hubungan kelembagaan.Sultan Raja Muhammad Emirudin: Menolak keabsahan surat wasiat tersebut dan mengklaim takhta berdasarkan pakem adat keraton (karena lahir dari permaisuri/istri yang memiliki darah bangsawan). Secara de facto, Sultan Emirudin menguasai fisik kompleks bangunan utama Keraton Kanoman.
Situasi Terkini di Keraton Pembagian Peran: Walaupun konflik dualisme ini belum sepenuhnya melebur, operasional adat harian di dalam keraton saat ini banyak dijalankan oleh adik Sultan Emirudin, yaitu Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran.Status Hukum: Pemerintah daerah dan masyarakat Cirebon umumnya bersikap netral dan merangkul kedua belah pihak demi menjaga stabilitas budaya.Ada hal spesifik lain yang ingin Anda ketahui terkait konflik takhta ini atau silsilah keluarga Keraton Kanoman.
Gusti Ratu Raja Mawar Kartina, S.H., M.H. (lebih dikenal sebagai Ratu Mawar) adalah putri dari Sultan Kanoman XI (Almarhum Sultan Haji Muhammad Djalaludin) yang bertindak sebagai juru bicara resmi Kesultanan Kanoman Cirebon.
Gusti Ratu Raja Mawar Kartina SH.MH di didampingi pengacaranya Akpad SH melalui kuasa Hukumnya yang
Mewakili
Gusti Ratu Raja Latifah (sering disebut sebagai Ratu Latifah) adalah putri pertama dari Sultan Kanoman XI (Almarhum Sultan Haji Muhammad Djalaludin). Beliau merupakan tokoh penting yang mewakili keluarga besar Kesultanan Cirebon dalam berbagai acara adat dan pelurusan sejarah
Kedudukan dan Asal-usul anak Sulung: Ratu Latifah lahir dari pernikahan Sultan Kanoman XI dengan istri pertamanya yang merupakan seorang permaisuri.Hubungan Saudara: Beliau merupakan kakak kandung dari Sultan Anom XII Pangeran Raja Mochamad Saladin dan tokoh emansipasi keraton, Ratu Mawar Kartina.
Menolak keras dengan adanya pasar kumuh yg berdiri di depan keraton hal menyebabkan suasana keraton menjadi kurang indah di pandang karena akses pasar untuk itu gusti Ratu mawar mewakili gusti Ratu Latifa menginginkan agar pasar segera di bongkar demi tatanan keraton yang lebih baik sesuai aturan Disparbud
Secara faktual, para wisatawan yang ingin berkunjung ke Keraton Kanoman harus berjalan membelah lapak dagangan pasar tradisional. Hal ini menjadi keunikan sosiologis sekaligus tantangan navigasi karena kondisi pasar sering kali padat dan becek.
Kerangka Hukum dan Kebijakan Terkait status Cagar Budaya: Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018, kawasan Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan ditetapkan sebagai kawasan dan bangunan cagar budaya, yang mewajibkan perlindungan koridor sejarah dari kekumuhan.Penataan Pasar Tradisional: Di Kota dan Kabupaten Cirebon, pengelolaan pasar rakyat mengacu pada aturan penataan seperti Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Pengelolaan Pasar serta Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang mengatur zonasi dan kebersihan lingkungan pasar.Revitalisasi Kawasan: Pemerintah daerah bersama pihak keraton kerap dihadapkan pada dilema historis, di mana Pasar Kanoman sengaja berada di depan keraton sejak masa kolonial untuk menutupi aktivitas keraton, namun kini menjadi sorotan untuk ditata ulang agar akses wisata budaya lebih bersih dan tertata.
Fi
























