Bandung, Patrolinews86 — Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto terkait instruksi penanganan aksi pembegalan memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.
Kapolda mengimbau warga untuk berani membela diri saat menghadapi begal, namun dengan catatan tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku. Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan warga yang menilai instruksi tersebut tidak realistis di lapangan.
Inti Pernyataan Kapolda dalam sebuah pertemuan dengan para awak media, yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan (Selasa 21 Juli 2026) bertempat di Polda Jabar menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan diri dan hartanya.
Namun, ia mengingatkan agar tindakan perlawanan tersebut tidak melampaui batas hukum. “Masyarakat silakan membela diri, silakan dilawan jika terdesak. Namun, kami minta jangan sampai melampaui batas hingga menyebabkan pelaku tewas. Jika pelaku sudah tidak berdaya, segera amankan dan serahkan ke pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Kapolda. Polisi menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang bisa berujung pada pelanggaran pidana bagi korban itu sendiri.
Banyak warga merasa aturan ini justru menyudutkan korban yang berada dalam posisi hidup dan mati saat diserang komplotan begal bersenjata.
Warga menilai saat dibegal, fokus utama mereka adalah selamat. Tidak ada waktu untuk mengukur seberapa kuat pukulan agar pelaku tidak mati.
Masyarakat menyoroti fakta bahwa komplotan begal saat ini tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam atau senjata api.
Imbauan ini dinilai memperpanjang trauma psikologis warga yang takut membela diri karena khawatir justru berakhir di penjara jika pelaku tewas. “Begal itu kalau beraksi bawa celurit dan tidak mikir aturan. Kalau kami harus mikir ‘jangan sampai mati’ saat nyawa kami terancam, itu sama saja menyuruh kami pasrah,” kritik Hardi (34), seorang pengendara motor malam di Bandung.
Pandangan Pengamat Hukum menanggapi polemik ini, pengamat hukum pidana menyatakan bahwa secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Namun, batas-batas pembelaan tersebut sering kali menjadi wilayah abu-abu di tingkat penyidikan.
Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijak dalam melihat konstalasi kasus per kasus, terutama jika korban terbukti murni melakukan pembelaan diri karena situasi yang mendesak dan mengancam jiwa.
HERDI RERE
























