Penunjukan AT Jadi Plt Kadis PUPR Indramayu, Aditya Firmansyah: Jika Ada “Catatan Hitam” Lebih baiknya Dibatalkan!*

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com   Polemik terkait kepemilikan harta kekayaan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara (AT), menjadi sorotan publik.

Sejumlah kalangan mempertanyakan kepemilikan rumah mewah milik AT di kawasan Grand Royal Residence 2, yang berada di jantung Kota Indramayu, sekitar 300 meter dari Sport Center di Jalan Olahraga. Rumah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp.6 miliar.

Selain itu, sikap AT yang dinilai enggan memberikan keterangan kepada wartawan setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga menuai kritik. Menurut sejumlah pihak, sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Aditya Firmansyah mengatakan, sikap tertutup seorang pejabat publik di tengah sorotan berbagai dugaan terkait proyek pemerintah dan kepemilikan aset yang dipertanyakan publik tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Aditya, penunjukan Arya Tenggara sebagai Plt Kepala Dinas PUPR di tengah berbagai isu yang berkembang, termasuk adanya pemeriksaan oleh BPK RI terkait dugaan proyek fiktif APBD Tahun 2025 senilai sekitar Rp.2 miliar, perlu dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ia menyampaikan sedikitnya terdapat tiga hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, audit investigatif terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan sumber penghasilan yang sah, lembaga yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, keterbukaan informasi publik. Aditya menilai hak media untuk memperoleh konfirmasi dari pejabat publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketiga, kepastian hukum. Menurut Aditya, apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Jabatan yang mengelola anggaran besar sebaiknya diisi oleh figur yang tidak sedang menjadi sorotan terkait integritasnya. Jika Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi, evaluasi terhadap penunjukan tersebut patut dipertimbangkan,” tegas Aditya Firmansyah, yang juga berprofesi sebagai advokat di Wilayah III Cirebon.

Praktisi hukum asal Indramayu, Maulana Martono, menjelaskan bahwa secara hukum administrasi pemerintahan, seorang Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) dapat merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dasar hukum pengangkatan Plt di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, penunjukan Plt pada dasarnya bersifat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong atau ketika pejabat definitif berhalangan. Rangkap jabatan sebagai Plt diperbolehkan apabila ditunjuk oleh kepala daerah, namun tidak boleh berlangsung terlalu lama dan harus segera diisi oleh pejabat definitif.

“Yang perlu diperhatikan, jangan sampai menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pada jabatan definitif yang diemban,” ujar Maulana.

Dari sisi etika pemerintahan, Maulana menilai rangkap jabatan sebaiknya dibatasi. Menurutnya, apabila seorang pejabat sedang menjadi sorotan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perlu dibedakan secara tegas antara isu yang berkembang di masyarakat dan status hukum resmi yang dimiliki.

“Selama masih sebatas dugaan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Meski demikian, Maulana berpendapat kepala daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penunjukan Plt apabila dinilai berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik maupun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Apabila seorang pejabat telah berstatus tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka berdasarkan peraturan kepegawaian dapat dilakukan pemberhentian sementara atau pencopotan dari jabatan, termasuk jabatan Plt. Ketentuan pidananya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Menurut Maulana, dari perspektif good governance, rangkap jabatan yang disertai munculnya berbagai dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang. Karena itu, evaluasi jabatan dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, juga menyoroti penunjukan AT sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Ia menyatakan organisasinya berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menemukan data dan informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Arya Tenggara, S.IP., M.Si. (AT), yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai Senin, 6 Juli 2026.

Arya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda sejak dilantik pada Mei 2023. Ia juga tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Umum Setda Kabupaten Indramayu.

Dalam beberapa waktu terakhir, nama Arya menjadi perhatian setelah muncul berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh kepastian melalui proses hukum.

Seorang kontraktor senior lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mendengar informasi bahwa Arya memiliki pengaruh dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Setda maupun perangkat daerah lainnya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.

Menurut narasumber tersebut, terdapat anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa sejumlah kontraktor memperoleh pekerjaan melalui rekomendasi pihak tertentu. Namun, redaksi belum memperoleh bukti maupun konfirmasi yang dapat membenarkan informasi tersebut.

Narasumber yang sama juga mengaku mendengar informasi mengenai pembangunan rumah milik Arya di kawasan Grand Royal Residence 2. Ia mempertanyakan kesesuaian antara nilai aset tersebut dengan penghasilan seorang aparatur sipil negara. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Arya Tenggara belum memberikan tanggapan atas berbagai informasi dan pendapat yang berkembang. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan oleh redaksi, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Agus Sulist/Cho)

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB