KABUPATEN CIREBON, Patrolinews86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga seluruh dokumen administrasi kependudukan dengan baik serta tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Iman Supriyadi, S.Sos., M. Si., sebagai upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum.
Karena itu, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keaslian, keamanan, serta penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa setiap bentuk pemalsuan, manipulasi data, penggunaan identitas orang lain, maupun perubahan dokumen tanpa prosedur resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
”Selain merugikan negara, praktik pemalsuan dokumen juga berpotensi merugikan masyarakat sendiri,” ujar Kadis Iman Supriyadi saat ditemui awak media Patrolinews86.com di kantornya Selasa (07/07/2026).
Data kependudukan yang tidak valid dapat menghambat pelayanan publik, mengganggu penyaluran bantuan sosial, mempersulit akses pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya yang kini terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Apabila terdapat perubahan data, kehilangan dokumen, maupun kebutuhan pembaruan administrasi, warga diminta mengurusnya secara langsung melalui pelayanan resmi Disdukcapil tanpa menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai prosedur yang transparan, mudah diakses, serta tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
”Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan untuk memperoleh dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” imbau Iman.
Di tengah meningkatnya pemanfaatan data kependudukan dalam berbagai sektor pelayanan publik, kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dokumen menjadi faktor yang sangat penting.
Dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan identitas hukum setiap warga negara yang harus dijaga dari penyalahgunaan.
Melalui imbauan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, tidak tergiur tawaran pembuatan dokumen secara instan melalui jalur tidak resmi.
Selain itu, turut berperan aktif mencegah praktik pemalsuan dokumen yang dapat merusak integritas sistem administrasi kependudukan nasional.
(Dedi)














